MUBA,SMI –
Team Unit Reskrim Polsek Sungai keruh kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Propinsi Sumatera Selatan (SUMSEL),pada hari minggu,07/08/2022 sekitar pukul,19.30 wib berhasil mengamankan saudara Memed (31) Warga Desa Bailangu setelah beberapa jam kabur usai melakukan penganiayaan terhadap Alpian (53) yang juga warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).Senin,08/08/2022
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Siswandi,Sik,SH,MH. Melalui kapolsek sungai keruh Iptu Vico Fariul Fajar, S.Tr.K., M.Si., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV Desa Sindang Marga Kec. Sungai Keruh Kab. Muba.
Lanjut Vico, pada saat itu korban sedang di pijat/di urut di seban sebelah rumah sdr H dan dari belakang sesaat korban sedang dipijat/di urut dari belakang pelaku Memed muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah Celurit yang di bawa pelaku yang mengakibatkan Korban mengalami Luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan.
Usai kejadian korban langsung dibawah ke Puskesmas tebing bulang namun belum sampai korban meninggal dunia, sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri.
Pelaku dan korban merupakan teman akrab, sama-sama rekan kerja dikebun karet milik kakak korban yang belum lama bekerja yang sebelumnya pelaku diajak korban untuk bekerja menyadap karet milik kakak korban didesa sindang marga kec. Sungai Keruh kab.Musi Banyuasin. Ungkap Vico.
Berselang 3 jam dari kejadian Pelaku berhasil ditangkap Unit reskri yang dipimpin kanit reskrim Aipda Candra Nasution,S.H. Bersama anggota saat bersembunyi di perkebunan yang berada di Dusun IV Desa Sindang Marga Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses Penyidikan lebih lanjut. Jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 (satu) Bilah Celurit yang digunakan pelaku, 1 (satu) Helai celana jeans warna Biru Dongker ( milik tersangka ), 1 (satu) Helai Baju kaos putih ( milik tersangka ) dan 1 (satu) Helai sarung ( milik korban )
Di hadapan Polisi ia Pelaku, mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku
Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP , lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pungkas Viko.( wir )














