Palembang,SMI
Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan(Sumsel) gelar acara pers release ungkap kasus Minuman Keras (Miras)oplosan, jumat,27/05/22
Tersangka bernama Abin Marpala Bin Paku Alam, beralamat di jalan Perjuangan blok.Q No.208, kelurahan karya baru, kecamatan alang- alang lebar palembang.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol M.Barly Ramadhani, di dampingi Kasubbid Penmas bidang Humas AKBP Erlangga menyampaikan, dalam penyelidikan anggotanya berhasil menangkap tersangka tunggal di rumahnya saat memproduksi miras oplosan beralkohol jenis mansion house whisky dan Vodka, Kamis,19/05.
“Dalam penangkapan, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti minuman yang di oplos jenis Wishky dan Vodka sebanyak 715 botol yang diduga tidak sesuai dengan mutu, tingkatan komposisi serta proses pengolahan dengan gaya mode atau penggunaan tertentu sebagaimana di nyatakan dalam label, dalam sehari tersangka dapat memproduksi 720 botol,atau 15 dus dengan isi 48 botol perdusnya”, ujar Barly Ramadhani.
Lanjut Barly Ramadhani, ” dalam satu minggu tersangka sudah menjual sebanyak tiga kali dengan harga 400 ribu perdus, tersangka juga mendapatkan botol – botol bekas dari pengepul barang rongsokan untuk label dan tutup botol di pesan dari jakarta “.
” Tersangka dapat di jerat dengan pasal 62 ayat(1) jo pasal 8 ayat(1) huruf E dan F undang – undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda sebanyak dua miliar rupiah” ucap tegas Barly Ramadhani tutup pembicaraan.(Csh)



















