Palembang

Tim Tabur Amankan AF, DPO Kejati Sumsel 2020

567
×

Tim Tabur Amankan AF, DPO Kejati Sumsel 2020

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SMI-

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel dibantu AMC Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Buronan atas nama Arif Firdaus Bin. Ahmad Dahlan 47tahun yg merupakan terpidana dlm Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.

Terpidana masuk dalam DPO Kejati Sumsel sejak Tahun 2020 Diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pd hari selasa tgl 8 februari 2022 sekira pukul 22:30wib, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg. Perbuatan Terpidana Arif Firdaus S.IP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah),” dan akibat perbuatannya, Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun.

Penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Bahwa setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumatera Selatan utk dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

(Anjas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *