Palembang

15 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia Berhasil Digagalkan dan Dimusnahkan BNNP Sumsel

65
×

15 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia Berhasil Digagalkan dan Dimusnahkan BNNP Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang,SMI-

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan untuk kesekian kali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg yang berasal dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Dalam Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor BNNP Sumsel, Selasa (25/2/2025).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto mengungatakan barang bukti narkotika ini diamankan di Desa Bailangu kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari tersangka berinisial Z.

“Tersangka Z diamankan dengan cara melakukan penghadangan saat ia mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan terhadapnya ditemukan barang bukti yakni narkoba jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang,”ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa ia berperan selaku pilot yakni pesuruh mengambil barang narkotika yang akan diantar kepada bos nya yaitu bandar berinisial M yang berada di kelurahan Kayuara kota Sekayu.

“Dan kemudian tim BNNP bergerak cepat menuju rumah M, yang mana saat itu M sudah menunggu sabu 15.000 gram yang dibawa Z itu bersama anak buahnya S yang bertugas sebagai penyambut atau orang yang akan menerima sabu dari tangan Z tersebut,”katanya.

Lebih lanjut dalamnya, “Tak berselang lama ketika mobil bertugas BNNP Sumsel datang menghampiri rumah M, tanpa curiga S pun langsung berjalan menghampiri mobil petugas BNNP (yang dikiranya di mobil itu ada Z), hingga S pun berhasil diringkus oleh petugas BNNP yang menyamar.

“Sedangkan M yang terkenal lihai dan licin ini sempat melihat petugas BNNP saat meringkus S langsung berhasil kabur melarikan diri dengan melompat pagar belakang perumahan Kayuara Residence,”ujarnya.

Dan saat ini M ditetapkan BNN sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan BNNP Sumsel berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Pengajaran (Dir Dakkar BNN RI) untuk melakukan pengajaran dan penangkapan M.

“Pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 M akhirnya berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Dusun V Desa Pandan Dulang kabupaten Muba dan juga mengamankan barang buktinya,”helaanya.

Disini BNNP Sumsel juga menyita beberapa unit mobil milik para tersangka sebagai bagian dari penanganan kasus tindak pidana pencucian uang.

“Barang bukti hasil pencucian uang yakni ini mobil mewah, mobil towing, dan rumah. Berdasarkan keterangan saksi fakta di lapangan dan barang bukti sangka M, Z dan S melakukan tindak pidana narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,”pungkasnya.(AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *