Prabumulih

Usman Firiansyah.SH Lawyer Harnanto Tanjung Menang Kasus Masalah Sengketa Lahan Tanah

778
×

Usman Firiansyah.SH Lawyer Harnanto Tanjung Menang Kasus Masalah Sengketa Lahan Tanah

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, SMI-

Dalam acara konferensi pers di LAW OFFICE,jln kemuning kelurahan Cambai, kecamatan Cambai, kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan konferensi pers, yang dilakukan pukul 11.30 WIB, Kamis 14/04/2022. Dalam acara konferensi pers tersebut, Usman Firiansyah.SH sang advokat Harnanto warga desa Tanjung Menang, kecamatan Prabumulih Selatan, kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan.

Dalam acara konferensi pers tersebut Usman Firiansyah.SH, menceritakan tentang permasalahan yang menimpa Harnanto prihal Penggarapan lahan tanah yang sudah putus di tingkat pengadilan negeri kota Prabumulih.

“Antara penggugat dan tergugat saling mengenal.jadi klien kita ini kenal akrab dengan orang tua penggugat.kedua belah pihak menandatangani perjanjian, yaitu kerja sama penggarapan lahan tanah.kesepakatan perjanjian secara tertulis, oleh Harnadi dan ibu yusna istrinya bapak Mansyur.Di tengah perjalanan kesepakatan tersebut di tahun 2004, Harnadi menjual lahan tanah.yang mana lahan tanah tersebut sempat di pertanyakan oleh ketua RT.ll pak sugiono.bu yusna ini lahan tanah siapa ? Ibu yusna menjawab ini lahan tanah pemberian Harnadi, makanya bapak Harnanto berani mengelola lahan tanah tersebut.Namun karena faktor alam dan beliau pernah mengalami kecelakaan berat, serta tanaman yang di tanam pada lahan tanah tersebut juga rusak oleh hewan peliharaan warga.karena lokasi lahan tanah tersebut, tidak jauh dari pemukiman warga masyarakat.lahan tanah tersebut di tanami pohon karet dan nanas.” Ujar Usman Firiansyah.SH.

Lebih lanjut advokat senior yang mendampingi Harnanto, dalam masalah penggarapan lahan tanah tersebut menjelaskan,

“Jadi dari 22 Juli 1995 perjanjian kesepakatan tersebut,lalu tahun 1996 di tanam dan dalam kurun waktu tersebut tidak ada menghasilkan sesuai kesepakatan tersebut.pada tahun 2003 pak Harnadi menawarkan untuk menjual lahan tanah tersebut kepada pak Harnanto, namun karena pak Harnanto terkendala masalah dana belum bisa.selanjutnya pada 15 Juni tahun 2004 di beli, dengan di saksikan oleh banyak pihak.para saksi tersebut istrinya bapak Harnadi, ketua RW, di tandatangani oleh kepala desa Tanjung Menang”, Ungkap Usman Firiansyah.SH.

Kemudian beliau menuturkan lebih mendetail lagi.”nah pada saat ini mereka menggugat hasil, yang sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerjasama yang dulu.Jadi semenjak 15 Juni 2004 perjanjian tersebut tidak berlaku lagi, karena lahan tanah tersebut sudah di beli oleh Harnanto.jadi berbeda dengan sewa menyewa lahan tanah, atau sistem bagi hasil.pada tahun 2014 pohon karet yang di tanam di lahan tanah tersebut, mulai di sadap alias mulai menghasilkan.sedangkan lahan tanah tersebut sudah di beli oleh Harnanto.hasilnya sekitar 25 kg perbulan dengan jumlah pohon karet sebanyak lebih kurang seratus batang pohon karet.pada tahun 2016 pihak penggugat, menggugat masalah kesepakatan pada 1994.sesuai dengan fakta di persidangan, keputusan pengadilan negeri kota Prabumulih berpihak kepada pak Harnanto”, Demikian tandas Usman Firiansyah.SH.

Sementara itu Harnanto sangat merasa puas atas wan prestasi tersebut dan berterima kasih,atas pendampingan hukum dari bapak Usman Firiansyah.SH.

“Saya sangat senang dengan pendampingan hukum dari bapak Usman Firiansyah.SH, akhirnya bisa selesai permasalahan ini”,Tutur Harnanto warga masyarakat Desa Tanjung Yang sudah memenangkan perkara, Sengketa penggarapan lahan tanah tersebut. Ibu Yusna menjelaskan lahan tanah yang di sengketakan untuk kerjasama. menjernihkan kepada bapak Harnadi yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri kota Prabumulih, pada hari Rabu 13/03/2022.

(Sunar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *