Palembang

Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Amankan 20 Kg Narkotika Jenis Shabu Asal Malaysia

306
×

Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Amankan 20 Kg Narkotika Jenis Shabu Asal Malaysia

Sebarkan artikel ini

Palembang, SMI-

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel gelar acara press release, berlangsung di gedung Prof.Dr.Awaloedin Djamin,M.P.A Polda Sumsel, Jl. Jend. Sudirman KM.4,5 Pahlawan Kemuning, Kemis(05/01/23)

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut melalui press release disampaikan langsung oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. M.Zulkarnain, S.I.K., M.Si didampingi Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Drs.Supriadi, M.M dan Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombespol Heru Agung Nugroho, S.I.K

Bersama puluhan awak media M.Zulkarnain menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat yang tercatat dalam Nomor Laporan Polisi : LP/A/205/XII/2022/SPKT. Polda Sumsel/Ditresnarkoba Tgl.31 Desember 2022.

Dalam hal tersebut telah ditetapkan(2)dua tersangka yaitu, Sarjono alias Jono bin Sopian dan Budi Wibowo alias Budi bin Bambang Hermawanto dengan barang bukti 20 bungkusan teh cina bertuliskan ” Guanyinwang” warna kuning emas yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekira 20 Kg, satu buah tas hitam berukuran besar bertuliskan “Lining” serta (2)dua buah HP(Handphone) infinix smart 5 dan Oppo A.16 berwarna biru.

M.Zulkarnain menuturkan, sebelumnya personil unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu asal Malaysia yang masuk melalui Provinsi Aceh dan akan melintasi daerah Sumsel.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan analisa terhadap informasi tersebut.

Dalam penyelidikan dan analisa ternyata benar, akan ada pengiriman narkotika jenis shabu yang akan melewati Sumsel khususnya kota palembang.
Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam analisa berakhir bahwa akan adanya transaksi narkotika disalah satu Lobby Hotel yang ada di Jl.Demang Lebar Daun, kota palembang.

Disaat melakukan pengintaian pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022, jam 02.00 di Lobby Hotel tersebut terdapat (2) Dua orang datang tergesa- gesa dengan membawa tas besar warna hitam, selanjutnya di hentikan oleh anggota unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, setelah di cek ternyata benar tas tersebut berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut(tersangka Sarjono dan Budi Wibowo).

Kedua tersangka, atas perbuatannya dikenakan pasal primer pasal 114 ayat(2) Jo pasal 132 ayat(1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana atas penangkapan kedua tersangka tersebut berarti telah terselamatkan anak bangsa sebanyak 120 ribu jiwa.

(Chairuns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *