Prabumulih

TlM KUASA HUKUM LBH ELANG MAUT SUM-SEL DAMPINGl BURUH PERUSAHAAN

894
×

TlM KUASA HUKUM LBH ELANG MAUT SUM-SEL DAMPINGl BURUH PERUSAHAAN

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, SMI-

Tim Kuasa Hukum LBH Elang Maut Indonesia, Mendampingi Pekerja /Buruh Hermawan jabat terakhir Helper PT. Cipta Hasil Sugiarto Cabang Prabumulih.perusahaan yang berkantor pusat di Cirebon Jawa Barat Yang bergerak jasa Rental Angkutan dan alat berat.

Untuk memperoleh surat keterangan kerja yang Pekerja/buruh maksud adalah surat keterangan kerja yang wajib dilampirkan pekerja yang mengundurkan diri untuk mengajukan klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi, sebelum membahas lebih jauh mengenai surat keterangan kerja, ada baiknya kita pahami ketentuan hukum mengenai pengunduran diri telebih dahulu.  Sedikit kita uraikan “jangan Sewenang-wenang,  Alasan PHK karena Mengundurkan Diri

Iman Soepomo dalam buku Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (hal. 162 dan 171), menerangkan bahwa dalam teori Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), ada 4 golongan alasan PHK, yakni:

hubungan kerja yang putus demi hukum;
hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh;
hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak majikan;
hubungan kerja yang diputuskan oleh pengadilan, terutama berdasarkan alasan penting (gewichtige-reden, Pasal 1603v KUH Perdata).

Masih dari sumber yang sama, Iman Soepomo menegaskan bahwa buruh berhak atas kehendak sendiri melakukan PHK secara sepihak tanpa persetujuan majikan. Dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), alasan ini dikenal dengan istilah mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resignation atau resign).

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yaitu:[1]

mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Atas permohonan pengunduran diri tersebut, telah dijelaskan dalam Aturan One Month Notice Saat Pengunduran Diri, pengusaha harus memberikan jawaban maksimal 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika pengusaha tidak kunjung memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut.

Sehingga, jika Pekerja/Buruh telah mengajukan permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri dan memenuhi persyaratan di atas, serta pengusaha tidak kunjung memberikan tanggapan selama jangka waktu yang ditentukan, maka pengunduran diri “tersebut tetap sah secara hukum, dan pengusaha dianggap menyetujui”. Ini dari Nopember 2019 Perusahaan PT. Cipta Hasil Sugiarto, tidak memberikan kejelasan kepada pekerja “apa alasanya secara jelas dan tertulis jangan hanya, katanya-katanya pesan bos. Ga ada kepastian.Nelpon sembunyi-sembunyi. (Pelanggaran HAM menggantung-gantung Nasib hak hidup orang)

Tapi, bagaimana jika dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), dan/atau perjanjian kerja diatur bahwa pekerja yang hendak mengudurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri tertulis minimal 60 hari sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice)?

Disarikan dari Konsekuensi Hukum Jika Aturan Two Months Notice Dilanggar, dalam hal pengusaha mengatur two months notice dalam PP, PKB, dan/atau perjanjian kerja, ada baiknya karyawan yang hendak mengundurkan diri meninjau kembali isi PP, PKB, dan/atau perjanjian kerja yang bersangkutan untuk mengetahui konsekuensi hukum jika melanggar two months notice.

Masih dari sumber yang sama, meskipun karyawan yang bersangkutan melanggar two months notice, ia tetap berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.

Dengan demikian, Anda tetap berhak mengundurkan diri dan berhak atas hak-hak yang seharusnya Anda terima, yakni uang pisah dan UPH. Di sisi lain, Pekerja/buruh juga tetap harus bertanggung jawab menerima konsekuensi atas pelanggaran two months notice yang diatur dalam PP, PKB, dan/atau perjanjian kerja.(Jika Ada). Itu pun harus di Sahkan Disnaker, atau di catatkan pada Dinas.

Surat Keterangan Pengunduran Diri untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa jaminan sosial dalam ranah ketenagakerjaan yang diberikan terhadap pekerja peserta bukan lagi Jamsostek, melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”).

Kita Dari LBH Elang Maut Indonesia, Mendampingi Sebagai Kuasa Hukum Pekerja Dalam Menuntut Hak mereka, Awalnya Permasalah Kecil dan Sepele, Perusahaan tidak mengeluarkan Surat Keputusan Hubungan Kerja Kepada guna sebagai persayaratan “Pekerja/Buruh hendak mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (“JHT”).

Pada dasarnya, pekerja yang mengundurkan diri dari tempat bekerja sebelum usia pensiun (56 tahun) dan tidak sedang bekerja kembali memang dapat mengajukan klaim manfaat JHT, dengan ketentuan masa tunggu 1 bulan sejak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan, terhitung sejak non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.[2]

Pengajuan pembayaran manfaat JHT dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen:[3]

Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat”
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
Fotokopi rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
Sehingga, memang benar bahwa karyawan yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan pengunduran diri yang dibuat oleh perusahaan tempat si karyawan mengundurkan diri yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat. (Hal ini Tidak di lakukan)

Jika Perusahaan Menolak Memberikan Surat Keterangan Pengunduran Diri. Jelaskan juga jangan Seakan Negara ini milik dia.

Untuk memperoleh surat keterangan pengunduran diri yang dimaksud, ada baiknya Pekerja/buruh membicarakan hal tersebut kepada pihak perusahaan secara baik-baik. pekerja/buruh juga dapat menjelaskan dan menegaskan bahwa jika pengusaha tidak kunjung memberikan surat keterangan pemberhentian bekerja (surat-PHK), maka hubungan kerja Pelerja/Buruh dengan pengusaha belum dianggap berakhir. Konsekuensinya, pekerja/buruh masih dapat menuntut hak-hak dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut, yang tentunya merugikan bagi pengusaha.

Tapi, jika perusahaan tetap tidak memberikan surat keterangan tersebut yang mengakibatkan Pekerja/Biruh terhalang memperoleh hak Pekerja/Buruh, dalam hal ini yakni manfaat JHT, menurut hemat kami telah terjadi perselisihan hak, yakni perselisihan karena tidak dipenuhinya hak karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB. Berikut upaya hukum yang dapat Anda lakukan:

Mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika salah satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal.[4]
Mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan.[5]
Perselisihan hak itu kemudian diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[6]
Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[7]
Sebagai informasi tambahan, jika Pekerja/Buruh kemudian berpindah kerja di perusahaan lain, Pekerja /Buruh dapat meneruskan kepesertaan JHT dengan memberitahukan kepada perusahaan tempat Pekerja /Buruh bekerja yang baru, dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.[8]

Maka itu mari kita Pahami terlebih dulu dasar hukumnyaagar tidak mengada-ada aturan yang ga ada” Ungkap Arafat LBH Elang Maut Perwakilan Sumsel ini menjelaskan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Referensi:

Iman Soepomo. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Penerbit Djambatan, 2001.

[1] Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

[2] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 7/2015”)

[3] Pasal 4 ayat (3) Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 7/2015

[4] Pasal 3 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

[5] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

[6] Angka 6 Penjelasan Umum UU PPHI

[7] Angka 7 Penjelasan Umum UU PPHI

[8] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
. Lalu Dasar Hukum Pemeriksaan Tes Narkotika bagi Karyawan, Buruh/Pekerja nah, jika ada pertanyaan muncul begini.

“Apa landasan undang-undang dan dasar hukum atau aturan-aturan tentang pemeriksaan narkoba pada karyawan perusahaan dan sanksinya”

Hal ini terkait Advokasi Tim Kuasa Hukum LBH Elang Maut Indonesia perwakilan Sumsel.. Mendampingi Pekerja Salah Satu Perusahaan Jasa Penyewaan alat berat dan Transportasi . Maka LBH Elang Maut mendukung upaya-upaya, masyarakat Sadar Hukum.(Kadarkum) Seprti Pesan Bapak Pembina Kami yang Kerap kami Sapa Panglima ” Pak Benny Fremy Surbakti, AH.MH ..”Elang Maut Indonesia Selalu memberikan Edukasi Hukum bagi masyarakat Awam, tak paham Hukum Dan Sangat mendukung Penegakan Hukum. Namun Jangan Ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya. Tegas Arafat”, Kepada awak Media

Terkait Permasalahan buruh/pekerja di lakukan lakukan Test Narkoba. Salah satu Perusahaan Jasa Penyewaan Alat berat dan transportasi. Sebelumnya, kami kurang mendapat kejelasan maksud pemeriksaan narkoba pada karyawan perusahaan , Apakah pemeriksaan narkoba itu dilakukan saat perekrutan karyawan (sebelum karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut) atau dilakukan saat karyawan yang bersangkutan telah bekerja di perusahaan tersebut. Oleh karena itu, kami pun pada prinsipnya mendukung pemberantasan penyalahgunaan gunakan Narkoba,,,Karena itu musuh kita Bersama .

Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Demikian yang dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Pemeriksaan narkoba atau tes narkoba yang diselenggarakan oleh pengusaha pada umumnya dilakukan saat perekrutan tenaga kerja sebelum pekerja/karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaannya, yakni biasa dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenakertrans 2/1980”). Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya yang dapat dijamin [lihat Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 2/1980].
Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa tentu pengusaha tidak mau mempekerjakan karyawan yang terganggu kesehatannya. Yang secara tidak langsung dapat kita simpulkan bahwa kemungkinan besar, pengusaha juga tidak mau mempekerjakan pekerja yang mengkonsumsi narkoba karena bisa berakibat membawa kerugian bagi perusahaannya. Oleh karena itu, tes narkoba pada saat perekrutan pegawai dilakukan oleh pengusaha karena dinilai penting dilakukan.

Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja (“Permenakertrans 11/2005”), khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 yang berbunyi:

“Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.”

Adapun salah satu cara pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu salah satunya adalah dengan dilakukannya pemeriksaan/tes narkotika terhadap karyawan. Aturan spesifik tentang tes narkotika dapat kita jumpai dalam Pasal 6 Permenakertrans 11/2005:

(1)Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

(2) Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan atau laboratorium yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya sebagaimana yang berlaku bagi data rekam medis lainnya.

(4) Berdasarkan hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokter yang telah mendapatkan pelatihan di bidang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat menetapkan apakah pekerja/buruh harus mengikuti perawatan dan atau rehabilitasi.

Berbicara mengenai sanksi Jelas Arafat, “seperti yang di.lakukan, pengusaha dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja/buruh dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program pencegahan, penanggulangan, perawatan dan atau rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, demikian yang dikatakan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenakertrans 11/2005.

Apabila ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa karyawan yang bersangkutan memiliki atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 pengusaha atau pekerja/buruh harus segera melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak hanya kepada Kepolisian RI, laporan tersebut juga disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melalui mekanisme pelaporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Pelayanan Kesehatan Kerja [lihat Pasal 8 ayat (2) Permenakertrans 11/2005].

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/VI/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.
Terang salah satu Tim Kuasa Pekerja ARAFAT, C. FLs.
Dari Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia perwakilan Sumsel.
Status Hukum Hubungan Kerja Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis,
Apa status hukum bagi pekerja yang hubungan kerjanya tidak ada perjanjian kerjanya, tapi proses kerja ada, perintah ada, dan upah ada? Apakah otomatis statusnya menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu? Apakah berhak menuntut hak-hak yang tertera dalam undang-undang? Terima kasih.
Ulasan Lengkap
Terima kasih untuk pertanyaan yang diajukan kepada kami. Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan kami coba jabarkan dalam beberapa poin berikut:

1. Hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai subjek (pengusaha dan pekerja/buruh), perjanjian kerja, adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Berikut akan kami jabarkan unsur-unsur dari hubungan kerja :

1) Unsur adanya pekerjaan

2) Unsur adanya upah

3) Unsur adanya perintah

4) Unsur waktu tertentu

2. Mengenai adanya suatu hubungan kerja tanpa adanya perjanjian kerja, seperti yang klien kami alami , maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang mana disyaratkan dalam pasal tersebut bahwa:

“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”

Kemudian Pasal 51 UUK menyebutkan bahwa, Perjanjian Kerja dapat dibuat baik secara “TERTULIS” ataupun “LISAN”, sehingga untuk kasus yang terjadi Pada Saudara Hermawan Pekerja/Buruh PT. CHS, klien Kami, alami dapat diasumsikan bahwa Perjanjian Kerja antara Pekerja/buruh dengan pemberi kerja (pengusaha) dilakukan secara lisan.

3. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sah apabila Perjanjian Kerja tersebut terjadi secara lisan? Perjanjian Kerja Saudara adalah “SAH”, selama tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UUK, yaitu:

1) Kesepakatan kedua belah pihak;

2) Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

3) Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

4) Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kemudian, apabila ditelaah lebih dalam, tentunya harus ditentukan apakah jenis Perjanjian Kerja Saudara, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), karena terhadap dua Perjanjian Kerja tersebut mempunyai spesifikasi hak dan kewajiban yang berbeda. Untuk menjawabnya, dapat dilihat pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) UUK, yang mensyaratkan untuk pembuatan secara tertulis terhadap PKWT, apabila ternyata PKWT tersebut tidak dibuat secara tertulis, maka secara otomatis Perjanjian Kerja tersebut menjadi PKWTT.

Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, di dalam Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja”

Dengan kata lain, secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa ketika Perjanjian Kerja tersebut secara lisan (tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin), maka Perjanjian Kerja tersebut merupakan PKWTT.

5. Dengan demikian, Saudara berhak untuk menuntut hak-hak Saudara sebagai karyawan dengan status hubungan kerja PKWTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut kami paparkan mengenai hak-hak seorang pekerja dengan status PKWTT, yaitu :

1) Berhak atas upah setelah selesai melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian (tidak di bawah Upah Minimum Provinsi/UMP), upah lembur, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);

2) Berhak atas fasilitas lain, dana bantuan dan lain-lain yang berlaku di perusahaan;

3) Berhak atas perlakuan yang tidak diskriminatif dari pengusaha;

4) Berhak atas perlindungan keselamatan kerja, kesehatan, kematian, dan penghargaan;

5) Berhak atas kebebasan berserikat dan perlakuan HAM dalam hubungan kerja.

Sekian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan hukum kepada Saudara.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

(Sunar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *