Palembang

Tertangkapnya Anggota DPRD Kota Palembang Berinisial “D” Dalam Kasus Narkoba,ADV.K.Syarcowi,SH Sebagai Ketua GANN Kota Palembang, Angkat Bicara

432
×

Tertangkapnya Anggota DPRD Kota Palembang Berinisial “D” Dalam Kasus Narkoba,ADV.K.Syarcowi,SH Sebagai Ketua GANN Kota Palembang, Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Palembang, SMI

Menyikapi atas penangkapan anggota DPRD Kota Palembang berinisial D yang tertangkap tangan membawa sabu oleh tim gabungan BNN pusat dan BNN Sumatera Selatan di jalan Riau Puncak Sekuning Palembang Pada hari Selasa 22/9/2020 Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Kota Palembang sangat perihatin terhadap prilaku anggota DPRD tersebut yang harusnya menjadi panutan masyarakat.

GANN Kota Palembang menyatakan Apresiasi terhadap penangkap oknum ini sebagai upaya pemberantasan perendaran Narkoba di sumsel dan indonesia pada umumnya pada saat di temui di Sekretariat DPC GANN Kota Palembang jalan Sultan Muhammad Mansyur Ruko Walet 4 Bukit Lama Palembang, Rabu (23/09/20)

ADV. K. Syarcowie, SH Ketua GANN Kota Palembang mengungkapkan keperihatinannya dan mennyayangkan prilaku oknum anggota DPRD yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam hal kebijakan salahsatunya yang paling penting adalah persoalan pemberantasan narkoba namun kerap sekali malah melakukan hal yang tidak terpuji bahkan kali ini disinyalir adalah bandar tergolong besar karena melibatkan 2 pulau, pulau Sumatera dan Jawa

” Pengacara ini juga mengungkapkan harusnya pejabat publik seperti D ini bisa menjadi Garda terdepan dalam pemberantasan Narkoba bukan melakukan hal sebaliknya mala oknum ini disinyalir adalah sebagai bandar bandar besar

” DPC GANN Kota Palembang juga menyayangkan seorang pejabat publik selayaknya menjadi panutan justru memanfaatkan jabatan sebagai kamuflase untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan harapan publik”ujarnya.

“kami sebagai pengiat anti narkoba sebagai garda terdepan membantu pemerintah dalam pemberantasan penyebaran Narkoba mengharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai UU yang berlaku. Tidak ada kata Kompromi terhadap kejahatan NARKOBA,”ujarnya. (Chairunsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *