Palembang

TERKAIT DUGAAN IJAZAH PALSU PRESEDIUM JARINGAN AKSI 98 AKAN TURUN KE JALAN

400
×

TERKAIT DUGAAN IJAZAH PALSU PRESEDIUM JARINGAN AKSI 98 AKAN TURUN KE JALAN

Sebarkan artikel ini

Palembang,SMI

Menyikapi adanya pemberitaan di media berkaitan dengan adanya dugaan ijazah palsu yang di gunakan oleh salah satu pejabat Bupati lahat terpilih atas nama cik ujang yang di permasalahan oleh beberapa elemen masyarakat di Sumsel berkaiatan dengan ijazah dan gelar akademik yang di gunakan pada saat mengikuti pilkada bupati 2018 yang lalu.

Berdasarkan surat yang di keluarkan oleh Kemendikbud, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi no :461/E2/TU/2020, perihal :Jawaban permohonan informasi terkait Dugaan Ijazah Palsu atas nama cik ujang pada poit 2 sebagai satu kesatuan berisi sesuai dengan surat dari Direktur kelembagaan Dirjen PT No 595/D5.1/T/2007 Tanggal 27 Febuari 2007 perihal larangan kelas jauh yang didalam surat tersebut melarang penyelenggara pendidikan kelas juah dan kelas sabtu minggu dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan diduga tidak sah dan tidak dapat di gunakan terhadap pengangkatan maupan pembinaan jenjang karier/penyertaan pegawai negri ‘ dikutip dari surat Dirjend Dikti .

Bahwa proses Pilkada kabupaten Lahat tahun 2018 telah berlangsung dan dimenangkan oleh pasangan cik ujang dan heriyanto, dimana berkaitan dengan adanya dugaan ijazah yang diduga palsu dan dikuatkan oleh surat dari kemendikbud no :461/E2/TU/2020, maka kami dari PRESIDIUM JARINGAN AKSI 98 melalui juru bicara nya Andreas OP meminta dan mendesak :

1. Kapolda Sumatera selatan untuk dapat segera menindak secara pidana pelanggaran dugaan ijazah palsu atas nama cik ujang

2. DPRD Kabupaten lahat untuk membentuk pansus pemberhentian Bupati terpilih atas dugaan menggunakan ijazah palsu dalam proses pemilu sebagai mana yang di atur dalam Ketentuan
tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

3. Gubernur segera merekomendasikan kepada mendagri untuk pemberhentian/non aktifkan Bupati terpilih Lahat atas nama cik ujang

4. Mendagri untuk pro aktif dan dapat mengambil langkah tegas dalam rangka penertiban birokrasi pemerintahan yang bersih.

Menurut presidum Jaringa Aksi 98 ( Yoyon SP,Bambang P, Indra H, Romogers, Panji K , Andreas OP ) rilis ini sebagai langkah awal mengawal proses pelanggaran dugaan ijazah palsu bupati lahat, serta pihak nya akan melakukan aksi turun jalan menyuarakan kasus ini di Kemendagri Kantor Gubernur , dan Mabes POLRI jika himbauan kami tidak di tanggapi oleh pihak terkait .

Presedium Jaringan Aksi 98, prihatin dengan kasus ijazah palsu dalam pilkada Lahat 2018 ini yang telah berlangsung hampir 2 tahun dan terjadi pembiaraan serta kompromi pihak –pihak yang diduga mengetahui kasus ini, dimana kasus ijazah palsu ini melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat [1] “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah ( perubahan), bahwa dengan jelas dan gamblang telah terjadi pelanggaran namun hal ini didiamkan.

Presedium jaringan aksi 98 sebagai salah satu anak kandung reformasi merasa prihatin dan terpanggil untuk menegekan arah reformasi 98 yang dibelokan astas nama kepetingan, sehingga kami dengan tegas akan mengawal proses demokratisasi dan tata pemintahan yang bersih dan anti KKN .(ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *