
Ogan Ilir.SMI
Jemaah Masjid Jami’ur yang berada di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir akhirnya lega karena di Idul Fitri 1442 H. Bisa melaksanakan Ibadah Sholat ID.
Padahal sebelumnya dilarang berdasarkan surat edaran bupati, walau demikian kita bisa melaksanakan sholat id namun pelaksanaan tetap dan diutamakan Prokes, untuk jarak diatur, tidak buat keramaian, Gunakan masker, Ucap Kepala Desa Tanjung tambak Baijuri.

Lanjut Kades, saat membacakakan pidato ucapan selamat hari raya dari BPK Bupati Ogan Ilir, terkait larangan menyelenggarakan sholat id di desa tanjung tambak di karenakan ada seorang warga desa yg sebelum dinyatakan positif, tapi setelah diadakan Rafid tes ke2 ternyata negatif, untuk itu kita bisa melaksanakan namun Protokes harus ekstra.
Saya berterima kasih kepada warga di sholat ID menerapkan Prokes secara baik, gunakan masker jarak jarak, kedepan semoga desa kita terus bebas dari wabah Covid, dan semoga Covid cepat berlalu, saya pribadi mengucapkan selamat idul fitri 1442 H (ryan)




















