MUBA,SMI –
Akhirnya Tinok (28) warga Soak baru kecamatan Sekayu, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sekayu, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu, pada hari Selasa (06/06/2023), di sawah di belakang kantor lurah soak baru, Sekayu.
Yang bersangkutan ditangkap karena diduga keras terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korban Arida (43) warga balai agung kecamatan Sekayu, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, saat diparkirkan didepan bedeng Bik Ros kelurahan Soak Baru Sekayu.
Dua orang rekan Tinok lainnya Ardi dan DW warga Mangun jaya kecamatan Babat Toman, yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sudah ditangkap lebih dulu dan sekarang dalam proses penyidikan Polsek Sekayu.
Sepeda motor yang diambil saat itu ialah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam abu-abu nomor polisi BG 5409 BAU.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH,membenarkan adanya penangkapan tersebut pada hari Rabu (07/06/2023)
Alhamdulillah, semua tersangka curanmor dengan korban Arida, baik sebagai pelaku pencurian maupun sebagai penadah sudah berhasil kami tangkap semua, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan. jelasnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Akp. Suven juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sekayu, mengingat akhir-akhir ini marak kasus curanmor, agar pemilik kendaraan lebih waspada dan teliti lagi dalam