Palembang,SMI-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba yang berjenis Sabu
seberat 4,8 kilogram (Kg) di aula kantor BNNP Sumsel. Rabu 27/12/2023.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut, pihak BNN menghadirkan dua tersangka, yaitu Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37). Keduanya merupakan warga Kenten, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Dua tersangka ini di tangkap dijalan lintas palembang – jambi Km 110, kecamatan sungai lilin kabupaten Muba”, ujarnya
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu sabu adalah merupakan ungkap kasus pada bulan November 2023 lalu.
“Kita melakukan pemusnahan dengan cara Diblender, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan 4,8 Kg. Sebenarnya yang berhasil kita amankan itu 5 Kg, tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium,” terang Brigjen Djoko Prihadi.
Djoko menjelaskan, untuk peroses pemusnahan sabu tersebut, dengan cara dicampur air didalam tong yang sudah dicampur dengan diterjen lalu di belender dengan cara bersamaan, setelah hancur lalu di buang kesaluran pembuangan didalam closed dan disaksikan oleh semua tamu undangan.
Pemusnahan sendiri sesuai dengan pasal 91 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa Narkoba.
“Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada 5 Kg Shabu yang disembunyikan di dalam mobil, ternyata kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut di Kecamatan Tulung Selapan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)”, ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga Handphone milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Kami memastikan tidak akan henti-hentinya melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Sumsel,” pungkasnya.(Anie)



















