Palembang

Rosiana : Rencana Penyesuaian Tarif Baru Air Minum Tirta Musi, Semua Tergantung Persetujuan Walikota Palembang

214
×

Rosiana : Rencana Penyesuaian Tarif Baru Air Minum Tirta Musi, Semua Tergantung Persetujuan Walikota Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, SMI-

Menanggapi aksi demonstrasi tolak rencana kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Tirta Musi yang kembali digelar.

Kenaikan tarif air minum Perumda Tirta Musi itu baru wacana dan menunggu persetujuan Walikota Palembang

Demi keberlangsungan pengembangan kedepannya agar Tirta Musi dapat mengelola dan menyalurkan air bersih ke masyarakat, maka seyogyanya ada penyesuaian tarif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Perumda Tirta Musi Palembang, Rosiana, SH. M.Hum., ketika memberikan keterangan dalam Jumpa Pers, Senin (6/2/2023).

“Ya’ semua ini baru wacana, terkait akan naik atau tidaknya tarif tersebut semua masih menunggu persetujuan Walikota Palembang, tapi kami dari perusahaan sudah mulai mensosialisasikan bahwa ada wacana kenaikan tarif ke masyarakat,” ujar Rosiana.

Dikatakan Rosiana bahwa pemakaian air warga kota Palembang rata-rata berkisar diangka 25 sampai 30 meter kubik per bulan dimana pelanggan rumah tangga yang naik sebanyak 15% tersebut menambah sekitar sembilan ribu perbulan.

“Rata-rata penggunaan air 25 sampai 30 kibik yang kalau dihitung hanya naik sembilan ribu per bulan, misal satu bulan 75 naik jadi 84 persatu bulan,” ucapnya.

Pihaknya menerangkan bahwa masih terdapat wilayah kota Palembang yang belum mendapatkan air bersih dan telah mendaftar namun belum dapat dilayani lantaran keterbatasan, seperti wilayah Mata merah, Kalidoni, Gandus ujung dan sebagainya yang perlu instalasi namun terbilang cukup mahal.

“Jika direksi dan management hanya memikirkan diri sendiri tidak memikirkan masyarakat luas serta keberlangsungan perusahaan kedepannya tidak naik tarif, namun hal ini untuk menjaga agar perusahaan meningkat terus dan merangkul wilayah yang belum mendapatkan air bersih,” ungkapnya.

Pihaknya (Tirta Musi) menyebutkan bahwa sebanyak 55 persen keuntungan dari perusahaan disetorkan sebagai Pajak Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Palembang.

(Chairuns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *