PALEMBANG, SMI-
Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.
Menurut Prasetya Sanjaya selaku Ketua Umum Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) DPC Palembang,
“Kami sangat mendukung penuh Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 dikeluarkan namun yang kami tegaskan untuk pada permendikbud tersebut direvisi kembali pada pasal 5 ayat 2 sebab memiliki makna ambigu dan multitafsir jadi seolah-olah masyarakat akan menganggap melegalkan sebuah tindakan asusila dilingkungan kampus maupun sekolah yang notabene itu merupakan tempat menuntut ilmu bukan untuk melakukan perbuatan tersebut.” Tegas Pras
Bahwasanya aturan yang dibuat tersebut memiliki filosofis yang baik untuk masyarakat untuk korban bahkan untuk pencegahan itu pun sangat baik
“Harapannya untuk kemendikbud ristek agarmerevisi redaksi pada pasal 5 ayat 2 tersebut agar tidak ada lagi multitafsir dan nanti bilamana dikabulkan akan menjadi redaksi yang bersifat final serta tidak bisa menjadi celah lagi bagi penjahat untuk membela diri.” Jelasnya
(Anjas)