PRABUMULIH, SMI-
Kepolisian resort kota Prabumulih melalui Satres Narkoba pemusnahan barang bukti kasus narkoba diungkap, Kamis.
Sabu seberat Hampir Setengah Kilo Hasil Ungkap Kasus Diblender. Barang Bukti sabu-sabu Kelas Wahid, dengan nilai Harga Rp 500 Juta. Barang bukti dari hasil ungkap kasus narkoba dilakukan Satres Narkoba, sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 dimusnakan di Mapolres, Kamis (13/1/2022).
Sabu kelas wahid, seharga Rp 500 juta dimusnahkan dihadapan tiga tersangka, Fitter Firdaus. Ikang, dan Doni Hardianto. Ketiga merupakan tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, barang bukti seberat hampir setengah kilogram.Pemusnahan menggunakan blender, sabu tersebut dijus lalu dicampur deterjen kemudian dibuang. Pada kesempatan itu, juga hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) dan pengacara ketiga tersangka. Memastikan sabu tersebut benar asli, Tik Labfor Polda Sumsel sengaja data dan melakukan pengecekan sebelum dimusnahkan. Hasilnya, memang benar sabu asli dan berkualitas kelas wahid.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kabag SDM, Kompol Al Busro SSos menjelaskan, kalau pemusnahan barang bukti ini dilakukan hasil tangkapan dan kerja keras personel Satres Narkoba.
“Kali ini barang bukti sabu seberat 466 gram atau hampir ½ kilogram kita musnahkan dihadapan tersangka dan lainnya,” ujar Al Busro, sapaan akrabnya.
Hukum pidana penjara di Rutan Kelas IIB setidaknya bisa menyadarkan para tersangka guna kembali ke jalan benar dan bertaubat.
“Harapan ke depan, Prabumulih bisa zero atau nihil kasus narkoba. Apalagi, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus dilakukan Satres Narkoba guna memutus mata rantainya,”ungkapnya.
Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi menjelaskan, kalau barang bukti sabu dimusnahkan merupakan hasil ungkap 2 kasus narkoba. “Ada 3 tersangka, 2 kasus narkoba kita ungkap dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 466 gram atau hampir ½ kg,” Ucapnya.
Ujar Heri, barang bukti tersebut telah dimusnahkan. Dan, proses hukum masih berjalan. “Tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika,” tutupnya.
(Sunar)




















