Palembang, SMI-
18 Februari 2025 Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang kasus penusukan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H Jamak Udin SH, pada Selasa (18/2/2025). Sidang yang memeriksa saksi dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG ini merupakan sidang kedua terkait peristiwa yang terjadi pada 23 September 2024 di kantor KPU Kota Palembang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang menguatkan keterangan terkait serangan yang dialami oleh H Jamak Udin. Korban, yang juga merupakan Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang, mengalami penusukan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka serius di bagian leher dan punggungnya.
Kuasa hukum korban, Adv. Sigit Muhaimin SH dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), menyatakan bahwa tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penusukan segera perlu dihadirkan di persidangan dan ditahan. “Saksi-saksi yang dihadirkan mengaku melihat langsung adanya tiga tusukan yang dialami oleh korban, yang dilakukan oleh tiga pelaku berbeda. Selain itu, pasir yang dicampur dan dilemparkan ke mata korban juga turut menjadi bagian dari aksi penyerangan,” jelas Sigit kepada wartawan usai sidang.
Dalam proses persidangan, Sigit juga mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa foto kejadian, pisau, serta kondisi korban yang sempat dirawat selama tiga hari telah lengkap. Meskipun salah satu tersangka, Ahmad Rusli alias Seli, yang dihadirkan dalam sidang membantah keterangan saksi, ia tetap mengakui bahwa penusukan memang terjadi. “Tersangka tidak menolak bahwa penusukan terjadi, meskipun ia membantah keterangan saksi lainnya. Fakta-fakta yang ada, termasuk barang bukti yang diajukan oleh JPU, sudah sangat jelas,” tegas Sigit.
H Jamak Udin SH, yang kini masih mengalami gangguan saraf di bagian belakang tubuh kanan dan kebas pada kaki kanan, telah memastikan akan hadir pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat segera menyelesaikan perkara ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Peristiwa penusukan ini terjadi setelah pengundian nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 23 September 2024, yang berlangsung di kantor KPU Kota Palembang. H Jamak Udin mengalami luka berat akibat serangan tersebut, yang kini masih berusaha mendapatkan pemulihan dari kondisi kesehatannya.
Proses persidangan ini menjadi sorotan masyarakat Palembang, mengingat korban merupakan tokoh penting dalam masyarakat setempat. Kepolisian dan pihak berwenang berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Riela)



















