Berita

PEKERJA DITANGKAP, Kuasa Hukum Desak Kapolres Bongkar Aktor Pembukaan Hutan Lindung

8
×

PEKERJA DITANGKAP, Kuasa Hukum Desak Kapolres Bongkar Aktor Pembukaan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SMI

Penanganan perkara dugaan pembukaan dan pengrusakan kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Banyuasin menuai sorotan. Agustam telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, tetapi tim kuasa hukumnya mempertanyakan mengapa pihak yang diduga merencanakan, memerintahkan, dan mengendalikan kegiatan pembukaan lahan tersebut belum tersentuh secara terbuka dalam pengembangan penyidikan.

Tim kuasa hukum Agustam menduga penanganan perkara ini belum sepenuhnya mengungkap rantai keterlibatan seluruh pihak. Mereka menilai penyidik Polres Banyuasin perlu menelusuri peran pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, bukan hanya memproses orang yang ditemukan berada di lokasi.

Sorotan itu juga berkaitan dengan sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan yang menurut tim kuasa hukum dilakukan penyidik Polres Banyuasin pada 3 Oktober 2026.

Dalam keterangan persnya, tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Kholik Saputra, S.H., Rosman, S.H., S.I.P., M.M., M. Syarif Hidayat, S.H., Al Anshor, S.H., dan Tasya Ramadhinah, S.H., menyampaikan bahwa terdapat sejumlah poin penting dalam BAP Tambahan yang dipersoalkan.

Menurut mereka, beberapa materi yang dimasukkan dalam BAP tersebut belum pernah dimintakan keterangannya secara menyeluruh dalam pemeriksaan sebelumnya, termasuk terhadap Kelompok Tani yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

“Ini aneh. Bagaimana bisa ada poin-poin baru yang muncul dalam BAP Tambahan, sementara terhadap Kelompok Tani sendiri belum pernah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh? Ini patut dipertanyakan,” tegas tim kuasa hukum.

AGUSTAM MENGAKU HANYA MENJALANKAN PERINTAH
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah tim kuasa hukum mengungkap keterangan Agustam yang menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang merencanakan maupun mengendalikan keseluruhan kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan kliennya, Agustam mengaku hanya menjalankan perintah dan diduga dimanfaatkan oleh pihak lain dalam aktivitas yang kini menyeretnya ke proses hukum.

Tim kuasa hukum menyebut Ketua Kelompok Tani sebagai pihak yang patut didalami keterlibatannya. Sosok tersebut, menurut keterangan Agustam, diduga menjadi pihak yang merencanakan, memberikan perintah, dan mengendalikan kegiatan pembukaan lahan di kawasan yang disebut sebagai Hutan Lindung.

“Klien kami dinilai tertangkap tangan di lokasi, tetapi menurut keterangannya, dia hanya menjalankan perintah. Yang menyuruh, yang mengatur, dan yang diduga menjadi otak kegiatan tersebut adalah Ketua Kelompok Tani. Lantas, mengapa sampai sekarang peran ketua itu belum diungkap secara terbuka?” ujar tim kuasa hukum.

Pernyataan tersebut menjadi alasan bagi tim kuasa hukum untuk meminta penyidik melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh. Mereka menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam perencanaan maupun pengendalian kegiatan.

Bagi tim kuasa hukum, perkara dugaan perusakan kawasan hutan harus diungkap berdasarkan keseluruhan rangkaian peristiwa dan peran setiap pihak.

Penyidik diminta menelusuri siapa yang merencanakan kegiatan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengorganisasi pekerjaan, siapa yang menyediakan pembiayaan, hingga siapa yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

Jika terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak-pihak lain, mereka harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum menilai tidak adil apabila proses penegakan hukum hanya berfokus pada orang yang ditemukan berada di lokasi, sementara dugaan keterlibatan pihak yang memberikan perintah belum ditelusuri secara tuntas.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil yang berada di lapangan, tetapi tumpul terhadap pihak yang diduga memberi perintah dan mengendalikan kegiatan. Kami meminta Bapak Kapolres Banyuasin mengatensi perkara ini. Periksa dan usut Ketua Kelompok Tani tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jangan biarkan Agustam menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban apabila memang ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar,” tegas tim kuasa hukum.

BAP TAMBAHAN JUGA DIMINTA DIKLARIFIKASI
Selain mendesak pengembangan penyidikan, tim kuasa hukum meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai materi BAP Tambahan yang mereka persoalkan.

Menurut mereka, setiap keterangan yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan harus memiliki dasar yang jelas, diperoleh melalui proses pemeriksaan yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, asal-usul informasi, dasar pencantuman poin-poin baru, dan kesesuaiannya dengan keterangan para pihak yang telah diperiksa perlu diklarifikasi.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum Agustam tetap terlindungi dan proses penyidikan berjalan secara objektif.

KAPOLRES BANYUASIN DIMINTA BONGKAR SELURUH RANTAI KETERLIBATAN
Tim kuasa hukum berharap Kapolres Banyuasin tidak hanya melihat perkara ini dari sisi penangkapan seseorang di lokasi kejadian, tetapi juga memerintahkan penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam pembukaan kawasan Hutan Lindung tersebut.

Penegakan hukum di bidang kehutanan, termasuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, harus diterapkan secara proporsional terhadap siapa pun yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Perlindungan kawasan hutan merupakan kepentingan publik. Namun, prinsip keadilan juga menuntut agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan posisi atau keberadaannya di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi mengenai keberatan tim kuasa hukum terhadap BAP Tambahan maupun desakan untuk memeriksa Ketua Kelompok Tani yang disebut dalam keterangan Agustam, dengan status pesan WhatsApp centang dua.

Jangan sampai pekerja lapangan menjadi satu-satunya pihak yang menghadapi proses hukum, sementara dugaan peran pihak yang memerintah dan mengendalikan kegiatan tidak pernah diungkap secara tuntas. Penegakan hukum harus membongkar seluruh rantai keterlibatan, bukan berhenti pada orang yang pertama kali tertangkap. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *