# A 1 Hasil Rapat Bersama segera di layangkan
Lampung, SMi
Kasus Dugaan kelayakan Pengelolaan Limbah / Sampah Sisa Makanan Dan Air Pencucian Ompreng SPPG Skalfa Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Yang Tidak Memenuhi Standar Akhirnya mencuat, Rabu (04/11/2026).
Berdasarkan laporan pengaduan resmi yang dilayangkan DPD For-WIN Way Kanan pada tanggal 16 oktober 2026 tentang dugaan penyimpangan pencemaran lingkungan hidup pengelolaan sisa makanan pembakaran sampah dan air limbah domestik yang mengakibatkan asap bau yang tak sedap yang terindikasi berdampak buruk terhadap kesehatan petugas dan penerima manfaat MBG.
Menanggapi hal tersebut Pemkab Way Kanan melakukan pemeriksaan terhadap melalui dinas terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemkab yang jauh sebelumnya ditanggal 16 Februari 2026 telah memberikan himbauan dan peringatan terkait pemenuhan standar teknis pengelolaan air limbah dan pengolahan sampah SPPG, guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi SPPG.
Dari hasil peninjauan terkait laporan yang lakukan DPD For-WIN Way Kanan di temukan Fakta-fakta yang antara lain sebagai berikut :
1. Ada alat IPAL namun belum ada alur penanganan air limbah. Mesin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengeluarkan air saat dihidupkan.
2. Diduga Belum ada titik penaatan air limbah olahan.
3. Belum memantau air limbah pada titik penaatan.
4. Diduga Belum melaporkan pengelolaan dan pemantauan air limbah melalui sistem informasi pengelolaan lingkungan hidup.
5. Diduga Belum merencanakan pengelolaan sampah sesuai hasil identifikasi potensi jenis timbulan sampah.
6. Tempat penampungan sampah, pemilahan sampah, penanganan sampah belum ada.
7. Diduga Tidak ditemukannya bekas tempat pembakaran sampah di dekat tempat pencucian piring dan gedung dapur masak.
8. Air limbah bekas mencuci piring dan perlengkapan lainnya diduga dialirkan ke lubang galian manual tanpa penyaringan dan penutup.
Pelaksanaan verifikasi pengaduan dan temuan fakta-fakta tersebut telah diketahui dan dibenarkan oleh pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Ditemui di ruang kerjanya Asisten I Pemkab Way Kanan Ixuan Ahmadi, S.Sos., M.M., yang juga menjabat sebagai Satgas MBG Kabupaten Way Kanan membenarkan atas temuan-temuan tersebut, timnya juga telah melaksanakan rapat bersama korkab SPPG setempat, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan surat dan berita acara hasil yang di tujukan ke kementerian lingkungan hidup dan BGN pusat.
Saat ini Tim DPD For-WIN Way Kanan berharap agar pihak terkait dapat bergegas mengambil langkah kongkrit dan tegas agar tidak ada pihak yang di rugikan atas kejadian tersebut terlebih lagi penerima manfaat karena kesehatan merupakan moto utama dalam Program Makan Bergizi Gratis. ( Aldi & Tim ).













