MURATARA, SMI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara, menyepakati 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terdiri dari Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muratara tahun anggaran 2022, Raperda pajak dan retribusi daerah, dan Raperda pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah di Kabupaten Muratara.
Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Rapeda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2023, dan terakhir Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Kesepakatan tersebut, disampaikan saat rapat paripurna DPRD Muratara, dalam rangka mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD, terhadap LKPJ Bupati Muratara tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna tersebut, dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, di ruang rapat paripurna, Senin (27/3/2023).
Paripurna mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Muratara tahun 2022 dan penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan Perda tahun 2023
Wakil Ketua I DPRD Muratara Sukri Alkap memaparkan, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah, dengan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat.
Salah tugas dan wewenang DPRD menyusun program dan pembentukan peraturan daerah, bersama antara pemerintah dengan tim pemerintah kabupaten. Dari pembahasan yang dilakukan, disepakati 6 Ranperda.
“Hasil pembahasan dimaksud, menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkab Muratara, yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan selanjutkan ditetapkan dalam keputusan DPRD” jelasnya.
Paripurna mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Muratara tahun 2022 dan penandatanganan nota kesepahaman program pembentukan Perda tahun 2023
Ditempat yang sama, anggota DPRD Muratara Aguscik mengatakan, salah satu tugas badan pembentukan peraturan daerah, melakukan koordinasi mengisi program legistrasi antara DPRD dengan pemerintah daerah.
“Dalam rangka pembentukan peraturan daerah tahun 2023, maka kami telah melaksanakan pembahasan dengan Pemkab Muratara, pada rapat kerja” kata politisi dari partai Demokrat ini.
Dalam kesampatan itu, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengatakan, setelah kita cermati catatan secara keseluruhan menunjukkan bahwa anggota DPRD mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap peningkatan kinerja Pemerintah Muratara baik dalam melaksanakan pembangunan pemerintahan maupun pembinaan masyarakat yang tentunya bertujuan akhirnya untuk meningkatkan tujuan pembangunan yang tertuang dalam puisi dan isi Kabupaten Musi Rawas Utara
“Kami mengharapkan kepada dewan kiranya berkenan untuk membahas dan mesti di enam Rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan tetap berpedoman dan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tutupnya .


















