Muratara

Mantan Kades Lubuk Mas Harus Mendekam di Dalam Sel Jeruji Besi Diduga Korupsi Dana Desa

84
×

Mantan Kades Lubuk Mas Harus Mendekam di Dalam Sel Jeruji Besi Diduga Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

MURATARA,SMI-

Mantan Kepala Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan, kini harus mendekam di sel jeruji Lapas kelas II A Lubuklinggau. diduga kuat telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) hingga Ratusan Juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida mengatakan. “Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap (Shd) terkait korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 856.013.150,- dengan modus korupsi dana desa, tidak membagikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor Marbot serta honor guru PAUD selama dua tahun”.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersasangka atas nama (Shd) bin Mat Jaiz terkait tindak pidana korupsi, yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, korupsi yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 18 ayat 1 huruf b dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b. (2), (3) UU Ri No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana”jelasnya.

Ia juga menjelaskan dari keterangan ini masih juga ada beberapa yang belum selesai kami minta keterangan, kurang lebih sekitar sepertiga saksi saja atau 80 orang saksi.

 

“Jadi kami melakukan penahanan (Shd) meskipun ada surat permohonan, kami berpendapat karena tersangka seringkali tidak kooperatif sejak awal” tegas Kajari Anita

Untuk sementara perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik pada tahun 2020 berkisar pada tahun 2020 berkisar Rp. 403.800.000,- dan pada tahun 2021 Rp. 452.213.250,-jadi selama 2 tahun ini kerugian keuangan negara berkisar Rp. 856.013.150,- ungkapnya.

“Kami berharap dengan penahanan ini kami bisa melanjutkan proses terhadap tersangka (Shd) dan beberapa saksi yang belum dimintai keterangan” Ujar Kajari Anita.

Tersangka (Shd) mengelola anggaran Dana Desa secara sendiri tidak melibatkan perangkat lain, tersangka tidak memberikan BLT sesuai yang diterima oleh para penerima BLT dan tidak membayar semacam honor Marbot dan honor guru PAUD.

(Shd) Bin H. Mat Jais melakukan penyimpangan yakni salah satunya adalah pembayaran penghasilan tetap Perangkat Desa dan unsur Perangkat Desa yang tidak dibayar sebagaimana mestinya, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak diterima sebagaimana mestinya oleh penerima BLT, untuk tahun 2020 sebanyak 136 orang dan tahun 2021 sebanyak 60 orang. (02zm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *