Prabumulih, SMI
Masih ingat dengan pemberitaan media Suara Masyarakat lndonesia.com,yang tayang pada 26 Januari 2022 kemarin ?.
Yang mana “Komisi l DPRD kota Prabumulih Bahas Polemik Surat keputusan (SK.RT/RW) Kelurahan Patih Galung, kecamatan Prabumulih barat, kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan.
Menanggapi hal tersebut, hari ini Sabtu 29/01/2022, Awak media Suara Masyarakat lndonesia.com, melakukan wawancara eksklusif Dengan Sopyan Hadi.S.Th.I.M.Si, Lurah Patih Galung kecamatan Prabumulih barat.
Kepada awak media ini Sopyan Hadi menyampaikan, bahwa SK.RT:01-05 dan SK.RW.03 kelurahan Patih Galung ini bermasalah.
Hal ini berdasarkan Perwako Pasal 14 Nomor 153, tahun 2020. Jadi begini Mengenai proses pemilihan ketua RT dan ketua RW, di perumnas kepodang indah.Tentang prihal pencabutan SK tersebut ada 3 alasan yaitu:
1.Proses Pemilihan ketua RT dan RW tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Prabumulih no.14 tahun 2014.yang isinya adalah nama Pengurus RT/RW, yang akan ditetapkan sebagai pengurus harus berdasarkan penunjukan dari Lurah.setelah di konsultasikan dengan camat dan walikota.
2.Belum ada surat rekomendasi dari walikota Prabumulih.
3.Adanya pro dan kontra di masyarakat, mengenai pergantian serta proses pemilihan ketua RT dan RW”,Ujar Sopyan Hadi Lurah Patih Galung.
Lebih lanjut sang Lurah Patih Galung Sopyan Hadi.S.Th.I.M.Si, mengutarakan bahwa.”Saya mengeluarkan SK tersebut, karena ada intimidasi terhadap saya.yang dilakukan oleh beberapa orang oknum, dari warga Perumnas Kepodang indah, Ungkap Sang Lurah Patih Galung Sopyan Hadi.S.Th.I
.M.Si.
(Sunar)




















