Jakarta

Kerjasama LPSK Dengan Pembina Media Jelajahperkara.com Terhadap Tindakan Kekerasan Korban Jernalis Disiram AIR KERAS

622
×

Kerjasama LPSK Dengan Pembina Media Jelajahperkara.com Terhadap Tindakan Kekerasan Korban Jernalis Disiram AIR KERAS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA-SMI

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) siap berikan perlindungan hukum kepada korban penyiraman air keras Terhadap Pimred Jelajahperkara.com. hal itu dikatakan manager LPSK, kepada pembina Jelajahperkara.com bapak reinhard Simanjuntak SPAK, SH. Pada Selasa, (7/8/21) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut bapak reinhard Simanjuntak Selaku pembina Jelajahperkara.com, Berkomunikasi Langsung dengan Meneger LPSK tentang Kerjasama Media JELAJAHPERKARA dan  meyerahkan berkas-berkas beserta rekaman CCTV terkait insiden penyiraman air cuka yang terjadi beberapa waktu lalu di Medan Sumatera Utara.

Mengingat Pasal 7 (1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa: a. hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b. hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. (2) Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh pengadilan.

Selanjutnya Pasal 2 LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada: a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. rasa aman; c. keadilan; d. tidak diskriminatif; dan e. kepastian hukum.

⁣Selain itu, Pembina Jelajah Perkara menyerahkan rekaman berkas-berkas lengkap korban pihak LPSK juga menyampaikan untuk menjalin kerja sama dengan pihak media Siber jelajahperkara, agar saling mendukung tugas pokok LPSK, dalam publikasi, hal ini membantu melindung saksi dan para korban lainnya termasuk penyiraman air keras kepada suadara persada Bhayangkara, tutup.

PEMBINA JELAJAH PERKARA REINHARD SIMANJUNTAK, S. PAK, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *