Palembang

Kasus Penusukan H. Jamak Udin, SH: JPU Bacakan Tuntutan, Sidang Sempat Tegang

56
×

Kasus Penusukan H. Jamak Udin, SH: JPU Bacakan Tuntutan, Sidang Sempat Tegang

Sebarkan artikel ini

Palembang,SMI-

Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin, SH, dengan terdakwa Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman, pada Kamis (20/3/2025).

 

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.B/2025/PN Plg ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Sidang awalnya berlangsung kondusif hingga momen pembacaan tuntutan yang kemudian diwarnai ekspresi ketidakpuasan dari sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.

 

Sejumlah pengunjung sidang yang diduga merupakan pendukung terdakwa menyuarakan reaksi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Beberapa di antaranya mengungkapkan pendapat mereka dengan nada tinggi, yang menyebabkan suasana di ruang sidang sempat memanas.

 

Ketua Majelis Hakim dengan sigap mengambil tindakan untuk menenangkan situasi dan meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan.

 

“Tolong hargai proses peradilan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim.

 

Aparat keamanan yang berjaga di lokasi juga segera bertindak untuk memastikan sidang tetap berjalan dengan tertib. Petugas pengadilan mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan dengan penuh penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

 

“Mari kita hormati jalannya persidangan dan serahkan semua proses kepada pengadilan,” ujar salah satu petugas.

 

Meski sempat terjadi ketegangan, persidangan dapat dilanjutkan hingga selesai sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

 

Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Adv. Muhammad Miftahudin, S.H., menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Setiap proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Setelah itu, barulah Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini. Semua pihak seharusnya menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan,” ujarnya kepada awak media.

 

Lebih lanjut, Miftahudin berharap agar keamanan dalam persidangan berikutnya dapat lebih ditingkatkan guna menjaga kelancaran proses hukum.

 

“Kami ingin persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Adv. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum korban, menyatakan bahwa tuntutan JPU telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.

 

“Kami percaya pada sistem peradilan yang berlaku dan berharap putusan yang akan datang benar-benar mencerminkan keadilan,” tuturnya.

 

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

 

Pengadilan Negeri Palembang menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses hukum secara objektif dan profesional serta mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati jalannya persidangan.(rill/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *