MURATARA- SMI
Tindak Lanjut Hak Interpelasi sesuai dengan waktu yang telah Di jadwalkan pada tanggal 16 Desember 2021 mendatang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Akan Melaksanakan Paripurna Kelanjutan Hak Interpelasi setelah melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus)
Hal itu dikatakan I Wayan Kocap Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara didampingi oleh Ketua dan anggota DPRD Muratara saat menggelar konferensi pers diruang VIP Kantor DPRD Muratara. Selasa (30/11/2021)
“Dikatakanya kami sudah rapat Banmus pada (30/11/2021) hari kami telah sepakat, menjadwalkan interpelasi pada tanggal 16 Desember 2021 untuk di Paripurnakan,”Jelasnya kepada awak media
Dia juga berharap rapat Paripurna DPRD Muratara mendatang bisa Kuorum dan disepakati oleh anggota DPRD, untuk menjadikan interpelasi.”Sekarang inikan baru usulan, nanti di Paripurnalah mensepakati, untuk menjadi hak interpelasi,”Harapnya
I Wayan Kocap menjelaskan untuk menjadikan hak interpelasi DPRD tentu ada syaratnya, syaratnya adalah. Setengah plus satu dari anggota yang hadir mensetujui.
“Jadi hak interpelasi itu bisa berlanjut ,apabila dari 25 anggota DPRD harus hadir setengah plus satu, baru bisa di paripurnakan. Baru bisa menjadi hak interpelasi, apabila setengah plus satu dari anggota DPRD yang hadir kemudian setengah plus satunya lagi harus mensetujuinya,”Jelasnya
Apabila anggota DPRD yang hadir kurang dari setengah plus satu maka hak interpelasi ini dibatalkan.”Jika tidak hadir, asumsi kita anggota DPRD tidak mensetujui hak interpelasi,”Ujarnya
Sementara itu Ketua DPRD Muratara Efriansyah mengatakan yang jelas pimpinan DPRD menampung aspirasi dari anggota.”Tentunya hal ini sudah kami Rapimkan dan sudah kami telaah, ini memenuhi syarat, secara aturan dan wajib kami tindak lanjuti. Kedepan kita lihat perkembangannya kalau tidak memenuhi kuorum maka hak interpelasi ini batalkan, kalau memenuhi kuorum maka hak interpelasi ini tetap berlanjut,”Tutupnya.(o2ZM)