MURATARA,SMI-
Pemkab Muratara menetapkan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat serta syarat-syarat khusus, Senin 19/07/2021
Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyampaikan, untuk sholat Idul Adha 1442 H di Kabupaten Muratara masih tetap bisa dilaksanakan di masjid, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk menekan penyebaran Virus Covid- 19.
“Meski saat ini di Kabupaten Muratara masih berstatus zona orange, untuk sholat Idul Adha masih diperbolehkan untuk dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka, tetapi harus tetap mematuhi prokes yang ketat,” katanya.
Ia mengimbau, untuk masyarakat yang hendak melakukan sholat Idul Adha di masjid, agar bisa mematuhi beberapa aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat, maupun daerah selama masa pandemi Covid- 19.
“Bagi masjid yang akan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid harus tetap mematuhi prokes, seperti jumlah jemaah tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitas masjid, memakai masker, serta mencuci tangan. Untuk lansia, lebih di sarankan sholat dirumah,” katanya.
Sementara itu pengurus Masjid Asy-Syuhada Amril menyampaikan sudah mulai mempersiapkan semua kebutuhan masjid untuk sholat Idul Adha 1442 H, ia mengatakan sudah mendapatkan imbauan mengenai aturan yang harus dipatuhi selama menjalani sholat Idul Adha nanti.
“Kita sudah mulai siap-siap untuk menyambut sholat Idul Adha nanti, kita akan menyiapkan sarana cuci tangan serta pembatasan terhadap jemaah yang hendak sholat Idul Adha, untuk kelebihan jemaah Insya Allah kita akan menyiapkan tenda di luar,” tutupnya.(02zm)



















