Palembang

Gelar Deklarasi Ditlantas Polda Sumsel Pastikan Sumsel Bebas Knalpot Brong

123
×

Gelar Deklarasi Ditlantas Polda Sumsel Pastikan Sumsel Bebas Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Palembang, SMI-

Ditlantas Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong bertempat di Mako Ditlantas Polda Sumsel jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat (19/1/2024).

Kegiatan yang dihadiri Kapolda Sumsel diwakili Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K.,M.H, Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol. Sofyan Hidayat, S.I.K., M.M.Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto ,Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel Mulkan, S.E., M.Si., AAA-K.BPTD Sumsel . Zul Afnan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel H.M. Ifan F., M.Kes.

Sedangkan perwakilan dari Instansi, tokoh agama, perusahaan, sekolah dan segenap elemen masyarakat ,Dishub Provinsi Sumsel,Dishub Kota Palembang,Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Sumsel,Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel,Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel Kodim 0418/Palembang,POM Dam II Sriwijaya;POM TNI AL,POM TNI AU,Polrestabes Palembang,Satpol PP Provinsi Sumsel,Satpol PP Kota Palembang,Univ. Sriwijaya,Tokoh Agama,PT. Thamrin Brother PT. Astra Honda Motor,PT. Kawasaki Motor;SMA N 1 Palembang,SMA N 6 Palembang,SMA N 10 Palembang, SMA N 3 Palembang,SMK N 2 Palembang, Univ. PGRI Palembang,Univ. Muhammadiyah Palembang ,Univ. Raden Fatah,Paguyuban Motor Sriwijaya Bpk. Chairul Anwar awak media mitra Polda Sumsel tokoh pemuda dan masyarakat, perwakilan pelajar, mahasiswa, serta sejumlah komunitas otomotif lokal.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong untuk mewujudkan Sumsel bebas knalpot brong. “Kita laksanakan kegiatan ini. Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU no 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini terlihat lebih parah. Makanya kita deklarasi bersama,” ujarnya. Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan kembali sosialisasi larangan knalpot brong. “Kita menegaskan kembali UU nomor 22 tahun 2009, dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Juga diatur juga pada pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong. Sebagaimana pasal 285 bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” bebernya.

Selain itu,sambung dia, dalam Peraturan Kementrian LHK pasal 56 tahun 2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi. Pratama menjelaskan, menjelang pemilu tanggal 14 Februari, pada tanggal 21 sudah kampanye terbuka. “Untuk yang berkaitan gangguan Kamtibmas berkaitan dengan situasi yang menjadi konflik sosial berkaitan dengan kanlpot brong kita tindak. Karena masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Jadi ketidaknyaman saat mengemudi seperti knalpot brong, dampak lingkungan berkaitan dengan polisi udara, itu kami tindak,” katanya. Penggunaan knalpot brong, lanjut dia, itu memiliki dampak sosial itu bisa terjadi konflik bila melintas dikantor pemerintah , ruang rumah ibadah, perumahan dan jalan umum.” Kita didukung TNI, pemprov,tokoh masyarakat ,tokoh agama, dealer, dan pengusaha variasi kendaraan. Kita tidak hanya menyelesaikan di hilir saja, tapi di hulu juga,” ucapnya. “Mudah mudahan dengan deklarasi, mari kita ciptakan bebas knalpot brong. Dampak sosial, yang mengganggu kenyamanan bisa diatasi. Kita ciptakan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Anie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *