Berita

DPRD Prabumulih Desak Klarifikasi PD Petro Prabu, Dugaan Penggelapan Dana Rp83 Juta Disorot

11
×

DPRD Prabumulih Desak Klarifikasi PD Petro Prabu, Dugaan Penggelapan Dana Rp83 Juta Disorot

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, SMI

Komisi II DPRD Kota Prabumulih mendesak manajemen PD Petro Prabu untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik, yakni laporan dugaan penggelapan yang menyeret Direktur Utama perusahaan tersebut ke Polres Prabumulih.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan dalam rapat pemanggilan mitra kerja pada pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Plt Direktur PD Petro Prabu, Heri, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari temuan praktik dugaan illegal tapping yang kemudian dilaporkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN). Hasil koordinasi awal menetapkan pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan, sambil menunggu perhitungan resmi kubikasi gas dari PTGN.

“Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum terbit, diminta dibuat mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran kewajiban. Setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan sebenarnya,” jelas Heri.

Ia menambahkan, PTGN juga menekankan agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan kemungkinan adanya sanksi administratif, perdata, hingga pidana jika ditemukan pelanggaran.

“Penyelesaian billing ditargetkan selesai pada 1 Agustus 2026,” tambahnya.

Dalam rapat terungkap, pihak SPPG telah menyetorkan dana sebesar Rp176 juta sebagai kewajiban atas temuan illegal tapping tersebut. Dari jumlah itu, Rp93 juta telah disetorkan PD Petro Prabu kepada PTGN.

Namun, sisa dana sekitar Rp83 juta hingga kini belum jelas penyetorannya. Ketidakjelasan ini yang kemudian memicu laporan dugaan penggelapan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu ke Polres Prabumulih.

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah SH, menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap BUMD sekaligus merespons keresahan publik.

“Kami meminta klarifikasi karena persoalan ini sudah viral dan menjadi perhatian masyarakat. Dari informasi yang kami terima, SPPG telah memenuhi kewajibannya. Namun laporan dugaan penggelapan masih berproses di Polres Prabumulih. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Riza.

Komisi II DPRD Prabumulih menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dalam kapasitas fungsi pengawasan, sementara penanganan dugaan penggelapan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.

(Ariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *