WAY KANAN,SMI.COM.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan pecah ketika Aswir salah satu anggota dewan dari Fraksi Golkar As menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimana anggaran program tersebut dialihkan ke pembangunan infrastruktur Bumi Ramik Ragom yang tercinta, Rabu (15/07/2026).
Pada sesi pandangan umum Aswir menyampaikan 3 hal yang antara lain, terkait pembangunan jalan, keluhan petani tebu yang menanam di kawasan register 44 serta mengalihkan anggaran MBG sementara guna memenuhi kebutuhan pemerintah daerah terutama di bidang infrastruktur guna memperlancar roda perekonomian masyarakat juga pemerintah.
“Bukan ibaratnya …. Apa, tidak setuju dengan program Prabowo, setuju kita semua ya kan… cuman keadaan kabupaten way kanan sekarang ini kan tau sendiri.” ungkap Aswir.
Dirinya pun sempat menanyakan kepada peserta Paripurna apakah setuju atau tidaknya menghentikan sementara Program MBG sebagian besar peserta Paripurna berteriak setuju.
Ia juga mengatakan hasil reses termasuk komplainan masyarakat bahwa reses sebelumya juga blum klihatan hasilnya yang berdampak bagi masyarakat sementara mau mengadakan reses lagi.
” Sebagai wakil rakyat Way Kanan, Saya pikir benar juga yang di katakan masyarakat bahwa hasil reses yang lalu aja belum ada hasil, nah sekarang mau mengadakan reses lagi,” Katanya menirukan ucapan masyarakat.
Selain itu ia juga mengusulkan bahwa bagaimana kalau di aihkan dulu program MBG selama 5 atau 6 bulan untuk membangun infrastruktur yang paling utama jalan yang amat sangat parah dari simpang mayit hingga ke gunung katun.
” Bagaimana kalau MBG itu di alihkan dulu sementara untuk membangun jalan yang sangat parah, dengan begitu bagi kami yang berada di plosok bisa menjual hasil bumi dari petani – petani atau para pembeli dari luar kampung juga bisa masuk ke tempat kami sehingga roda perekonomian akan berputar, Ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan maupun menghentikan program MBG tersebut, menurutnya kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah senantiasa mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.” Ucap Ayu
Beliau pun menambahkan bahwa Pemkab juga akan menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat apabila terdapat keputusan atau kebijakan lebih lanjut terkait program MBG tersebut. (Aldi).














