MUARO JAMBI – SMI
Rapat paripurna DPRD kabupaten Muaro Jambi dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Senin (17/02).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli Setya Bhakti dan dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Masnah Busro, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi Ahmad Haikal, seluruh anggota Dewan Muaro Jambi, Forkopimda, seluruh kepala OPD lingkup Muaro Jambi, Camat dan undangan lainnya.
Dikatakan Pansus I yang membahas tentang Perubahan RPJMD 2017 – 2022 Diketua oleh Amirudin Dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sementara Pansus II membahas tentang Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Diketuai oleh Edison Dari Fraksi Golkar.
Ketua Pansus I yang dibacakan oleh Sekretarisnya Junaidi dari Partai demokrat menyampaikan setelah melakukan Pembahasan internal serta melakukan study Banding Ke Bandung tepatnya ke kabupaten Malang Dan Kota Batu, Pansus I Berpendapat Perubahan Ranperda Tersebut dapat di Sah kan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi.
“Setelah dilakukan Pengkajian mendalam baik di internal, kami dari Pansus I berpendapat Ranperda tersebut dapat di Sahkan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi ,” sebutnya.
Sementara itu Pansus II yang disampaikan oleh Sekretaris Pansus Ulil Amri mengatakan setelah dilakukan Pengkajian di internal, Pansus Dua yang diberi tugas Membahas Perubahan tentang Ranperda Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa menyampaikan Pansus Dua menyerahkan kembali sepenuhnya kepada anggota yang hadir dalam sidang paripurna hari ini.
Dalam sambutannya Bupati Muaro Jambi mengatakan terimakasih kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang bekerja keras dan akhirnya bisa mengesankan perubahan Dua Ranperda ini menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi.
Acara diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan hasil keputusan antara Bupati Muaro Jambi dan ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi yang di saksikan oleh anggota dewan lainnya.
Yugo/adv