Palembang, SMI-
Polda Sumsel kembali menggelar press release ungkap kasus tindak pidana mineral dan batubara (minerba) oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Ruang Konpers Mapolda Sumsel, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan empat laporan yang berbeda, tim Polda Sumsel berhasil amankan 6 terduga pelaku yang bertindak sebagai sopir dan kernet yaitu DH (48), EB (30), PHS (32), RK (32), AY (22), FS (28). Adapun lokasi penangkapan terduga pelaku tindak pidana minerba di Jalan lintas sumatera Kel. Batu kuning Kec Baturaja Barat Kab OKU Sumsel.
1. Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Jin Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kec. Baturaja Barat Kab. OKU Provinsi Sumatera Selatan, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut/membawa batubara menggunakan 1 (satu) unit mobil dumptruk merk Hino warna hijau No.Pol. KB 8739 AV Nomor Rangka : MJEFM8JN1JJE-26731, Nomor Mesin : jO8eufr-228 yang bermuatan + 26 ton batubara dari kegiatan tambang llegal tanpa membawa dokumen. Selanjutnya penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. (Laporan Polisi Nomor : LP /A/ 08 / ll / 2023 / SPKT.DITRESKRIMSUS / POLDA SUMSEL, tanggal 16 Februari 2023).
2. Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jin Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kec. Baturaja Barat Kab. OKU Provinsi Sumatera Selatan, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut/membawa batubara menggunakan 1 (satu) unit mobil Tronton Merk Mitsubishi tipe Fuso N G1L No.Pol. BE 8619 IU warna orange dengan bak besi warna orange yang bermuatan + 30 ton batubara dari kegiatan tambang illegal dan | tanpa membawa dokumen. Selanjutnya penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. (Laporan Polisi Nomor: LP /A/09/i1/ 2023 / SPKT.DITRESKRIMSUS / POLDA SUMSEL, tanggal 16 Februari 2023)
3. Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jin Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kec. Baturaja Barat Kab. OKU Provinsi Sumatera Selatan, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut/membawa batubara menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso warna orane No.Pol. BE 8604 AAU yang bermuatan + 30 ton batubara dari kegiatan tambang illegal da tanpa membawa dokumen. Selanjutnya penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. (Laporan Polisi Nomor : LP /A/ 10/11/2023 / SPKT.DITRESKRIMSUS / POLDA SUMSEL, tanggal 16 Februari 2023).
4. Pada hari Jumat Tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera Kel. Batu Kuning Kec. Baturaja Barat Kab. Ogan Komering Ulu Prov. Sumatera Selatan atau tepatnya di depan SPBU Batu Kuning telah menangkap tangan pelaku yang sedang melakukan pengangkutan Batubara dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Truck Fuso Merk HINO Warna Hijau No.: BE-9213-BO yang memuat Batubara sebanyak + 12 Ton yang berasal dari kegiatan tambang illegal dan tanpa dilengkapi dokumen, selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Sumsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Laporan Polisi Nomor : LP /A/ 11 / Il / 2023 / SPKT.DITRESKRIMSUS / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Februari 2023).
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH menyampaikan, Berdasarkan Perbuatan terduga pelaku tersebut pasal yang disangkakan, Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, 1UPK, IPR, SIPB atau izin temhadap para tersangka dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH, Wadir Reskrimsus Putu Yudha Prawira Sik MH, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Tito Dani.
(Anjas)



















