PALEMBANG, SMI-
Yuniar alias Sandra (28), seorang Famale Disc Jockey atau FDJ ditangkap Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Dia ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online seperti slot, poker dan toto gelap (togel) dengan cara live streaming melalui fanspage facebook atas nama FDJ Sandra Arimby.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan masyarakat.
Dimana saat melakukan live streaming, fanspage FDJ Sandra Arimby mempromosikan situs judi online dengan mencantumkan cara pendaftaran, info chat, promo, bukti kemenangan dan lainnya, dengan mencantumkan link: HeyLink.me.
“Usai menerima laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kami Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku,” kata Tri saat diwawancarai awak media, Senin (8/11/2021) siang.
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap saat melakukan live streaming di rumahnya Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 22.00.”Modusnya dia mengajak untuk mendaftar bermain judi slot,” katanya.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana dimaksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan pelaku Sandra , ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukan kepala dan mengakui perbuatannya. “Saya melakukan ini sejak bulan Agustus 2021 lalu dan uang dikirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI dengan no rekening 621117561,” tutupnya. (ril/a)