BPK temukan ratusan juta kerugian di Dinas Kesehatan Muratara Diduga PPK tidak sesuai dengan tanggal sebenarnya alias “dimanipulasi” sedemikian rupa
MURATARA, SMI-
Dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut telah diinfokan kepada penyedia melalui PPK.
BPK menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,

pada Pasal 78 ayat (3) huruf f yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak;
Pasal 78 ayat (5)huruf f yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan;
Pasal 79 ayat (4) yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan;
Pasal 79 ayat (5) yang menyatakan bahwa nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat(4) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan Klausul masing-masing kontrak pekerjaan dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang menyangkut denda keterlambatan.
BPK menyimpulkan terdapat kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp209.307.359.40
Atensi BPK kepada Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran yaitu kurangnya melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan dan Masing-masing PPK tidak mematuhi ketentuan tentang pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan.
Dari uraian permasalahan temuan BPK tersebut, Bupati Muratara menyatakan sependapat dan akan segera menindaklanjuti nya.
Dalam poin terakhir, BPK merekomendasikan kepada Bupati Muratara agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran untuk Lebih cermat dalam melakukan pengawasan pengenaan sanksi denda keterlambatan,
Menegur PPK yang pelaksanaan pekerjaannya terlambat dan
Memproses denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp209.307.359.40 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Sementara itu terpisah Tasman Plt.Kadinkes didampingi Nelly Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )mengakui benar adanya temuan BPK tersebut dari hasil temuan tersebut pihaknya sudah mengembalikan kerugian dan sudah disetorkan ke Kas Daerah.
“Kerugian dan temuan serta denda keterlambatan sudah dikembalikan ke kas daerah ,”ujar Tasman dan nelly saat dikonfirmasi via wa.


















