PALEMBANG, SMI-
Sekelompok buruh tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) Palembang geruduk Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Mereka menuntut pembayaran upah tahun 2020 dan tahun 2021.


PT GCG merupakan perusahaan yang bergerak dibidang sawit tepatnya di OKI Talang Sekujuk
Menurut pantauan di lokasi Rabu (27/10/2021) oleh awak media suaramasyarakatindonesia.com, massa Buruh tiba di kantor gubernur sumsel sekitar pukul 09.50 WIB. Mereka menyampaikan aspirasinya sambil membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai dari bendera hingga spanduk. Massa aksi mengenakan masker dan berdiri dengan jarak sekitar satu meter antara satu dengan yang lain saat berunjuk rasa di depan area kantor gubernur tersebut.
Aksi demo Buruh tersebut dipicu akibat belum dibayarkannya upah tahun 2020 dan tahun 2021 dengan melakukan aksi mogok makan buruh PT. GCG
Andreas sebagai Ketua Federasi Buruh Indonesia sekaligus Korlap mengatakan,
“Pihak perusahaan tidak mau melakukan mediasi karena ini menyangkut perihal gaji atau upah yang belum dibayarkan dari September 2020 hingga Oktober 2021 saat ini. Namun ketika dimintai penjelasan kepada perusahaan, perusahan mengatakan tidak bisa memberi gaji karena ada masalah dengan keuangan tapi berdasarakan fakta dilapangan berbeda.” Pungkasnya
“Ada sekitar 118 orang yang terdampak dan semuanya berasal dari PT GCG. Dan mereka untuk hidup selama satu tahun tersebut hanya mengandalkan upah petik sebesar 850 Rupiah/KG.” Tambahnya
Aksi mogok makan buruh PT GCG memiliki beberapa hal tuntutan diantaranya:
1.Realisasikan Nota Disnakertrans Prov No:057/3460/Nakertrans/2021
2.Bayar gaji kami September s/d Desember & THR tahun 2020
3. Bayar gaji kami Januari s/d Oktober & THR Tahun 2021
Diduga adanya intimidasi dari oknum pihak TNI yang berada di sekitar Area PT GCG
” Ya benar, ada oknum TNI yg ditugaskan disana. Dan disini kita bukan membicarakan satuan organisasi tapi oknum yg diduga TNI.” Kata Andreas.
H.Koimudin selaku Kepala Dinas Disnarketrans menjelaskan:
“Kasus PT GCG ini telah berstatus hukum Nota 2, kami disnakertrans telah berkomunikasi dengan Korwas Polda. Untuk sekarang kita tinggal gelar kasus untuk ditarik ke pidana. Ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi memperhatikan pekerja dan hanya tinggal menunggu proses serta kita sudah mengeluarkan ketetapan sebesar 9 milyar harus dibayarkan oleh PT GCG kepada para buruh.”Pungkasnya.
“Untuk sekarang kita tinggal menunggu itikad baik dari perusahaan untuk membayar upah buruh sebesar 9m tersebut.” Ujar Koimudin
(Anjas/Aprika)



















