Palembang,SMI-
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Pusat mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba jaringan internasional Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, SIK., M.Si. Rabu (9/10/2024) di ruko jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang.
Diamankan empat (4) tersangka YD, LM, WH dan AC merupakan komplotan narkoba jaringan Malaysia – Palembang dan Aceh – Palembang, satu diantaranya tersangka merupakan wanita.
Puluhan barang bukti hasil kejahatan dari tersangka di sita antaranya 6 mobil mewah, 5 motor, belasan ruko dan rumah sertifikat hak milik, tanah, 9 perhiasan emas, STNK dan BPK, 9 hp, beberapa buku tabungan dan tanah.
Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom saat konferensi pers di Palembang mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkotika dari empat tersangka narkotika yang melakukan tindak pencucian uang tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga menyita aset dari empat tersangka itu senilai Rp64 miliar lebih. Menurutnya, penyitaan aset itu sangat perlu dalam menangani para penjahat itu karena menghindari para penjahat mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi penyelidikan.
Namun karena ketelitian dan spirit komitmen sehingga mampu menelusuri satu persatu aset yang didaftar bukan dari para pelaku.
Hal itu juga merupakan satu bentuk penyajian kepastian hukum. Adapun penyelidikan pencucian uang ini bertujuan menjaga amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala BNNP Sumsel, menyatakan bahwa penyitaan aset adalah langkah strategis untuk memutus rantai distribusi narkotika dan melemahkan jaringan kejahatan. “Dengan menghancurkan kekuatan ekonomi mereka, kami harap ini dapat mengurangi peredaran narkoba secara signifikan,” ungkapnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas kejahatan narkotika dari akar finansialnya. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi dampak negatif narkotika di masyarakat.(AP)



















