Palembang, SMI-
Beredarnya pemberitaan tentang setoran sejumlah uang sebesar 300 sampai 500 juta yang di lakukan oleh oknum mantan Kapolres Ogan Komering Ulu(Oku timur) AKBP Dalizon kepada atasannya di Polda Sumatera Selatan(Sumsel) itu tidak benar, hal ini di jelaskan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Drs.Supriadi,M.M dalam acara “pembinaan wartawan bid Humas Polda Sumsel” yang berlangsung di aula penerangan masyarakat(penmas) Polda Sumsel, jalan Sudirman,Km.4 kecamatan kemuning,Senin, 12/09/22
” Kalau memang ada bukti – buktinya, silahkan oleh yang bersangkutan(AKBP Dalizon) berikan kepada penyidik, kalau tidak di sidik bisa di teruskan ke propam untuk di proses kebenarannya lalu di limpahkan ke pengadilan, jadi beritanya tidak beredar kemana – mana “, terang Supriadi
Acara yang bertema, ” literasi digital dalam meningkatkan keterampilan wartawan menghadapi pemberitaan negatif di media cetak, elektronik dan radio” di hadiri oleh puluhan wartawan
” Media berbeda dengan medsos, wartawan membuat rilis berita sesuai dengan kode etik, semua media mempublikasikan berita melalui redaksi dan tidak boleh live, tujuannya agar setiap media bisa menaikan berita bersama – sama agar tidak ada yang tertinggal”, pungkas Supriadi
(Chairuns)



















