Musi Banyuasin

Camat lawang wetan Manfaatkan Acara Penyaluran BLT DD Untuk Sosialisasi Perbup No 67/2020

355
×

Camat lawang wetan Manfaatkan Acara Penyaluran BLT DD Untuk Sosialisasi Perbup No 67/2020

Sebarkan artikel ini

Muba,SMI

Camat lawang Wetan Candra S.KM MSI terus bersosialisasi Perbup No 67 tahun 2020 kepada kemasyarakat terkait penyebaran Virus Corona atau covid 19 di Desa dalam Wilayah Kecamatan lawang wetan

Hal tersebut disampaikan nya langsung ketika dirinya menghadiri sekaligus menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap II di Desa simpang sari kamis 30/9/2020.

Diketahui, penerima manfaat BLT DD di Desa simpang sari sebanyak 147 kk , saat menyerahkan BLT DD, Camat lawang wetan didampingi Sekcam khiurul S.Pd Msi, porri, kamtibmas, pol pp, dan kepala desa simpang sari memberikan edukasi kepada masyarakat yang hadir dalam acara penyaluran dana BLTDDtersebut.

“Saya apresiasi atas apa yang sudah dijalankan oleh Pak Kades simpang sari didalam menyalurkan bantuan dana BLT DD kepada masyarakatnya

Selain itu, kata Candra yang paling penting, saya kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait penyebaran virus corona disease, ingat, selalula turuti protokol kesehatan, seperti wajib pakai masker, cuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir Karna seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita belum tahu kapan virus ini berlalu, namun salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran itu dimulai dari kita sendiri dengan cara mengikuti protokol kesehatan ucapnya

Lebih lanjut candra menyatakan bahwa dirinya bersama tim dari kecamatan akan terus bersosialisasi ke Desa- desan dalam wilayah kecamatan lawang wetan dan dirinya berharap kiranya masyarakat dapat bekerjasama dan mendukung dalam memutus mata rantai penyebaran virus yang cukup berbahaya tersebut.

“Saya pinta kepada Pak Kades untuk selalu mengedukasih kepada masyarakat yang ada di desa simpang sari tentang PERBUP NO.67 TAHUN 2020 Wajib Patuhi prokol kesehatan

di jelaskan sanksi dalam praturan no 67 / 2020 bagi masyarakat yang melawan pelanggaran diantaranya sanksi sosial dan sanksi berupa denda ucapnya,”

(SRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *