Berita

PELAKU PENCURIAN DI SDN 2 TEBING BULANG BERHASIL DITANGKAP

52
×

PELAKU PENCURIAN DI SDN 2 TEBING BULANG BERHASIL DITANGKAP

Sebarkan artikel ini

SUNGAI KERUH, SMI

Pelaku pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di SD Negeri 2 Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari pihak sekolah dan warga Tebing Bulang kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja cepat dan bersinergi.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Muba, Polres PALI, dan Polsek Sungai Keruh atas kerja cepat, kerja keras, dan sinergi yang luar biasa dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan ini demi keamanan bersama,” ujar salah satu perwakilan pihak sekolah dan warga.

Sebelumnya diberitakan, SD Negeri 2 Tebing Bulang mengalami aksi pencurian dengan pemberatan pada 13 Agustus 2026. Sejumlah fasilitas belajar seperti perangkat CCTV, komputer, proyektor, wireless sound system, dan modem internet raib digondol maling dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sungai Keruh. Berkat kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin Kapolsek IPTU Mustaqim Hadi, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim IPDA Pantri Musgantara, S.H., M.Si. berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke wilayah Kabupaten PALI.

Dengan bantuan Polsek Talang Ubi dan Polres PALI, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah PALI pada Senin (12/10/2026) beserta barang bukti berupa wireless sound system milik sekolah dan sejumlah perkakas yang diduga digunakan pelaku.

Pihak sekolah berharap dengan tertangkapnya pelaku, keamanan di lingkungan pendidikan bisa lebih terjamin dan proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal tanpa rasa khawatir.

“Kami sangat bersyukur pelaku sudah tertangkap. Terima kasih kepada Polri yang sudah sigap. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Keruh untuk proses hukum lebih lanjut dengan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Nurd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *