Berita

Diduga Gunakan Cek Giro Kosong, Mantan Ketua HIPMI Dilaporkan ke Polres Prabumulih

44
×

Diduga Gunakan Cek Giro Kosong, Mantan Ketua HIPMI Dilaporkan ke Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH,SMI

Seorang pedagang di Kota Prabumulih, Alamsyah (46), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Prabumulih setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp178 juta dalam transaksi kerja sama proyek yang menggunakan cek giro sebagai jaminan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/147/IV/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 April 2025.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Alamsyah menyebutkan, seorang pria berinisial GR datang menawarkan kerja sama proyek dengan alasan membutuhkan tambahan modal. Sebagai jaminan, GR menyerahkan dua lembar cek giro perusahaan masing-masing senilai Rp50 juta dan Rp55 juta, yang dijanjikan dapat dicairkan pada 6 Januari 2025.

Namun, saat hendak dicairkan di Bank Sumsel Babel, kedua cek tersebut diduga tidak memiliki saldo sehingga tidak dapat diproses. Akibat kejadian tersebut, Alamsyah mengaku mengalami kerugian hingga Rp178 juta.
Alamsyah menyatakan telah memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Bahkan, menurutnya, telah dibuat surat perjanjian penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh terlapor, lengkap dengan sanksi apabila kewajiban tidak dipenuhi.
“Saya sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan sudah dibuat surat perjanjian penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh terlapor dan memuat sanksi apabila tidak dipenuhi. Namun, karena kesepakatan tersebut tidak dijalankan, saya akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar Alamsyah.

Dalam keterangannya, Alamsyah juga menyebut bahwa GR diketahui merupakan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di daerah tersebut serta pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD.

Atas dasar itu, ia melaporkan perkara tersebut ke Polres Prabumulih dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu, pihak keluarga terlapor memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Ibu kandung GR, yang disebut sebagai penjamin, membenarkan bahwa cek yang diberikan tidak dapat dicairkan.
“Sudah ada pembayaran melalui transfer kepada pelapor, tetapi saya lupa jumlahnya. Untuk cek tersebut, memang benar tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap berstatus terlapor dan belum tentu bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Ariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *