BATURAJA, SMI
Kepala Sekolah SD Negeri 15 Ogan Komering Ulu (OKU), Afriani, akhirnya angkat bicara guna memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menerpa institusinya.

Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan dari salah satu media lokal di OKU yang menuding adanya praktik mark-up serta penggunaan anggaran fiktif pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk menjaga integritas sekolah dan meluruskan persepsi publik yang mulai terdistorsi.
Dalam sesi wawancara khusus dengan tim awak media pada Jumat (08/05/2026), Apriani menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada sekolahnya sama sekali tidak berdasar. Ia membantah keras narasi yang menyebutkan adanya penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau “piktif”. Menurutnya, setiap rupiah dari dana BOS tahun anggaran 2025 telah direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati bersama.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan sepihak tersebut. Saya tegaskan bahwa apa yang diberitakan oleh salah satu media itu tidak benar. Kami telah bekerja sesuai dengan koridor hukum dan seluruh item pekerjaan yang dituduhkan fiktif itu sebenarnya sudah dikerjakan di lapangan,” ungkap Apriani dengan nada bicara yang tegas di hadapan wartawan.
Lebih lanjut, Apriani menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan dana BOS di SDN 15 OKU bersifat transparan dan selalu berada di bawah pengawasan ketat. Ia menekankan bahwa laporan penggunaan dana tersebut tidak hanya menjadi dokumen internal sekolah, melainkan telah melewati verifikasi berlapis. Hal ini membuktikan bahwa manajemen keuangan sekolah dilakukan secara profesional dan akuntabel tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Sebagai bukti kuat untuk mematahkan tudingan tersebut, Afriani memaparkan bahwa penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2025, khususnya periode bulan Januari hingga Juni, telah melalui proses audit resmi. Pihak Inspektorat Kabupaten OKU selaku lembaga pengawas internal pemerintah daerah telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) maupun fisik pekerjaan yang ada di sekolah.
“Bulan Januari sampai Juni tahun 2025 itu sudah diaudit secara langsung oleh tim Inspektorat OKU. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengerjaannya telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Jadi, tuduhan bahwa anggaran itu fiktif sangatlah keliru dan menyudutkan pihak sekolah secara tidak adil,” tambahnya lagi.
Apriani menilai bahwa munculnya tudingan mark-up ini kemungkinan besar disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau tidak adanya upaya konfirmasi yang mendalam sebelum berita tersebut dipublikasikan. Ia mengimbau kepada seluruh rekan media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan berimbang, agar tidak menciptakan kegaduhan di lingkungan pendidikan yang sedang fokus mencerdaskan siswa.
Menutup keterangannya, pihak SDN 15 OKU menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun selama didasarkan pada fakta yang valid.
Dengan adanya hasil audit dari Inspektorat, Apriani berharap polemik mengenai dana BOS ini dapat berakhir, sehingga pihak sekolah dapat kembali fokus pada program peningkatan mutu pendidikan dan kenyamanan belajar bagi seluruh siswa di Kabupaten OKU.(Tim)













