Musi Banyuasin

DUA DPO PERAMPOKAN Rp400 JUTA DI MUBA DITANGKAP

177
×

DUA DPO PERAMPOKAN Rp400 JUTA DI MUBA DITANGKAP

Sebarkan artikel ini

Muba,SMI –

Tim gabungan Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel, dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perampokan di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Sugino bin Sutrisno dan Paiman bin Asan ditangkap setelah penyelidikan mendalam.

Perampokan terjadi pada 7 Februari 2025, di rumah Agung Pratama, dengan kerugian Rp400 juta, emas 50 suku, dan tiga unit ponsel mewah. Delapan pelaku bersenjata api dan mengenakan helm serta masker membobol rumah korban.

Penangkapan Paiman dilakukan pada 5 Mei 2025 di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Paiman mengaku bahwa ia mendapat informasi dan ajakan dari Sugino bin Sutrisno, yang memiliki peran penting dalam aksi tersebut.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak dan berhasil mengamankan Sugino di tempat tinggalnya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 9 Mei 2025 pukul 22.00 WIB.

Peran Sugino dalam Perampokan diduga sebagai penentu sasaran, penunjuk lokasi rumah korban, pengatur jalur pelarian, serta penerima bagian hasil rampokan sebesar Rp20 juta. Ia mengakui keterlibatannya dan berperan sebagai pencari target rumah korban, mengajak Paiman dan Lukman untuk mengawasi lokasi, serta memandu para pelaku dalam survei awal dan rute pelarian.

Kapolsek Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Muba Yoharmen mengungkapkan,Penangkapan ini menunjukkan kerja sama tim gabungan dalam menangani kasus kejahatan. Polisi masih terus menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus kejahatan,tegasnya.(ril/wira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *