Muba,SMI
Pemdes Kertajaya dan Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh adakan Sosialisasi Perda .9/5/2025
Guna menciptakan kenyamanan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah pedesaan, Camat Sungai Keruh dengan didukung oleh unsur Forkopimcam mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak berkaki empat dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah kembali mengingatkan warga agar tidak lagi melepasliarkan hewan ternak berkaki empat, karena berdasarkan perda tersebut, ada sanksi bagi masyarakat yang tetap tidak menertibkan hewan peliharaannya.
Kegaiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Kertajaya tersebut, menurut Dendi Suhendar, S.E, M.Si dipilih karena Desa Kertajaya menjadi pelopor terbitnya Peraturan Desa terkait penertiban hewan ternak, dan sejauh ini cukup efektif, karena tidak lagi ditemui hewan berkeliaran didalam desa.
Camat Sungai keruh sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Desa Tersebut, dan masih menurut Dendi, perlu ketegasan dari seorang pemimpin guna menciptakan desa yang bebas dari hewan berkeliaran dalam desa.
Pada kesempatan lain, M Syukur Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh mengatakan bahwa upaya ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak sekali tantangan dari masyarakat, namun berkat upaya yang tidak kenal Lelah, akhirnya upaya ini mendapat sambutan dari masyarakat.
Diakhir statemennya M Syukur mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas pengertian dan kesadaran untuk tidak lagi melepasliarkan hewan ternak.
(Nurdin)














