Palembang

Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perbankan yang Merugikan 5 Milyar Berhasil Diamankan Polda Sumsel

257
×

Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perbankan yang Merugikan 5 Milyar Berhasil Diamankan Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, SMI-

Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Perbankan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Aula Press Release Mapolda Sumsel, Jumat (24/2/2023).

Berdasarkan LP No: LPB/87/II/SPKT/Polda Sumsel, Kronologi perkara telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga Januari 2023 di Bank BRI Unit Tanjung Sakti Pagaralam.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan merupakan mantan pegawai Bank BRI Tersebut AW (35) sebagai OB dan VM (34) sebagai Customer Service.

Sementara itu, modus operasi yang digunakan, pelaku mengambil uang nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah dan modus lainnya pelaku tindak menyerahkan kartu ATM dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan di BRI Unit Tanjung Sakti.

“Terdapat sekitar 70 Korban nasabah BRI dengan rincian kerugian mulai dari 10 Juta sampai 400 Juta Rupiah. Makan tas perbuatan kedua pelaku AW dan VM,Bank BRI mengalami kerugian sebesar RP. 5.253.953.819 (5 Milyaran). “Ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit II Perbankan Polda Sumsel.

Pasal yang disangkakan pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55Kuhp dan JO 64 Kuhp.

Sementara itu, Sony selaku Legal kanwil BRI Palembang menyampaikan,

“Untuk kerugian yang dialami oleh para korban akan ditanggung oleh Pihak BRI dengan syarat lolos verifikasi terlebih dahulu, ” pungkasnya.

(Anjas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *