PALI

Polsek Penukal Abab Amankan AR Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengacaman

357
×

Polsek Penukal Abab Amankan AR Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengacaman

Sebarkan artikel ini

PALI, SMI-

Seorang laki-laki berinisial AR (33) warga Desa Purun, kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, di amankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumsel.

Pelaku ini ditangkap berdasarkan LP/B/ 118 /XI/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 27 November 2022. Setelah pelaku melakukan pengancaman terhadap CH (38).

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, MAP, melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Robby Monodinata, SH, MH, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu 27 November 2022, sekira pukul 19.20 Wib.

” Pada hari Minggu malam, Sekira pukul 19.30 Wib, korban didepan rumah Lan, tiba-tiba datang pelaku dengan membawa sebilah golok dan linggis, langsung mengayunkan ke arah korban,” kata Robby.

Melihat hal itu lanjutnya, korban berusaha menghindar dan akhirnya korban melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab,” ungkap Kapolsek.

(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *