Musi Banyuasin

Lira Sumsel Angkat Bicara terkait Aplikasi “Santan” Untuk Desa di Muba

426
×

Lira Sumsel Angkat Bicara terkait Aplikasi “Santan” Untuk Desa di Muba

Sebarkan artikel ini

MUBA,SMI –

Aplikasi Bernama “SANTAN” ini diduga belum terdaftar sebagai salah satu Aplikasi yang bisa di download oleh Khalayak Umum di Situ Aplikasi Playstore.

Aplikasi “SANTAN” ini pun diketahui, dipergunakan untuk mendata Koordinat dan Sertifikasi letak Tanah milik Masyarakat yang telah memiliki Administrasi yang bilamana telah tersertifikasi dapat diakses melalui data yang dimiliki oleh desa.

Seperti yang sedang dilaksanankan di kabupaten MUBA (Musi Banyuasin), sebanyak 15 kecamatan yang memiliki 227 desa menerima beberapa pengajuan untuk melaksanakan kegiatan pembuatan Aplikasi yang berjudul “SANTAN”.

Diduga Aplikasi tersebut adanya penolakan oleh desa, diakibatkan manfaat dari Aplikasi tersebut diduga belum diketahui kejelasannya,Jum’at(10/06/2022)

Salah satu Kades di Muba yang namanya tak ingin disebutkan mengatakan, untuk desanya bervariasi ditarik anggaran untuk pembuatan Aplikasi tersebut, akan tetapi sangat disayangkan karena Aplikasi ini belum jelas dipergunakan untuk apa.

” Bisa dikatakan kita belum memahami betul Aplikasi ini, yang pastinya anggaran untuk aplikasi santan tersebut cukup besar menurut kami.

Tak hanya itu saja, untuk Internet desa pun kita memiliki kenaikan yang cukup Signifikan hal ini membuat kita menjadi bingung,” tukasnya.

THN ini TF baru mulai operasi ndo ungkap KADES di MUBA yang bedah kecamatan dengan KADES sebelumnya yang juga tidak mau disebutkan namanya.

Ditempat terpisah Ketua LSM Lira Sumsel, Al Anshor, SH, menjelaskan yang wajib mengembangkan sistem informasi desa itu pemerintah (dalam hal ini negara. Red) dan pemerintah daerah (kabupaten/kota), yang mungkin bekerjasama dengan pihak ketiga,

“Saya sudah berkoordinasi dengan pembuat aplikasi dan membenarkan aplikasi ini belum bekerja sama dengan pemerintah, baik PMD, BPN, termasuk APIP (aparatur pengawasan intern pemerintah), secara yuridis aplikasi ini tidak memiliki kewenangan mendata tanah, kan sudah ada BPN, apalagi sekarang sedang gencarnya BPN melakukan PTSL,” jelasnya.

Disamping itu, Anshor juga mengimbau untuk berhati-hati dalam memberikan data tanah kepada pihak ketiga, “jangan sembarangan memberikan data tanah, apalagi kepada pihak tidak dikenal, karena dengan data tanah tersebut pihak lain bisa membuat duplikat,” Tambahnya.

Ketika dihubungi melalui whatsapp pada tanggal 25/05/2022 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi Melalui Kepala Seksi Pendapatan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Riduan,SE,M.Si,Mengatakan,Mohon waktu saya pelajari dl,krn pihak penyedian ke desa dan kecamatan terus pada.lagi koordinasi pak muhzen.

Ditempat terpisah ketika ditemui dikantornya pada hari kami,09/06/2022 Camat kecamatan sakayu kabupaten musi banyuasin M.Taisir Gunawan,S.Sos.MM lagi ada rapat dan pada hari jum’at,10/06/2022 awak media SMI kembali menghubungi melalui chat whatsapp namun sampai berita ini diterbitkan belum juga ada tangapan.(wir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *