Prabumulih

dr.HTT.Mantan Kadinkes kota Prabumulih Ditahan Kejari Kota Prabumulih

1073
×

dr.HTT.Mantan Kadinkes kota Prabumulih Ditahan Kejari Kota Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, SMI-

Belum lama menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady.SH. MH,membuat gebrakan setelah sekitar dua minggu, menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri kota Prabumulih.setelah kasus sebelumnya menjerat ML, pensiunan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih, yang merugikan negara sebesar Rp 140 juta.

Kasus tersebut terus dikembangkan, hingga menjerat Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kota Prabumulih:dr.HT.SH.MH.

Setelah Sempat diperiksa berjam-jam, oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus). akhirnya pria kini menjabat sebagai Ass III Pemkot Prabumulih ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.serta ditahan Kejari dan dibawa kedalam mobil tahanan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih. Sebelum beliau ditahan, dilakukan pemeriksaan PCR sebagai antisipasi penyebaran Covied-19.

Ditetapkan tersangkanya dr. HT, karena sebelumnya disebut dalam putusan sidang perkara korupsi DAK 2017. Tentang layanan Homecare dikelola ML, bersama sejumlah nama. Disinyalir dr.HT diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut. Surat penetapan tersangka yang bernomor:B-621/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 08/04/2022 hari Jumat. Bahwa akibat perbuatannya negara di rugikan sebesar Rp.128.875.000,’.

ML sendiri sudah divonis dan ditahan,di Lapas Kelas I Pakjo Palembang. Dihukum 1 tahun 10 bulan, akibat kasus korupsi DAK 2017.Kepala kejaksaan negeri kota Prabumulih Roy Riady.SH.MH, saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya.SH.MH. Didampingi Kasi Pidsus M. Arsyad.SH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin.SH. MH. menyebutkan kalau penyidik telah menemukan 2 alat bukti. Di duga ikut terjerat dalam korupsi layanan Homecare DAK 2017.

“dr HTT sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepannya, sudah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih ”, ujarnya.

(Sunar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *