Palembang

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana Raden Ahmad Rizky

499
×

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana Raden Ahmad Rizky

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SMI-

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Palembang. kembali berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan khususnya Kejaksaan Negeri Palembang di Jl. Gub H Bastari No.502, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Terpidana yang berhasil ditangkap dan diamankan yaitu Raden Achmad Rizky Alias kiki Bin Raden Zainal Abidin yang telah buron selama kurang lebih 2 (Dua) bulan sejak bulan September 2021,dimana sebelumnya Terpidana adalah Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Umum Penganiayaan dan terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP

Terpidana tersebut berhasil Diamankan di Perumahan Griya Sumsel Alex Noerdin daerah jakabaring hari ini Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 16:45 wib.

Selanjutnya terpidana di ruangan Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Palembang untuk penyelesaian administrasi kemudian akan dibawa ke Rutan Polda Sumsel.

Demikian release press menurut Kejati Sumsel melalui Khaidirman SH, MH Kasi Penkum.

(Anjas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *