Muba, SMI
Demi memberikan keringan dan mengurangi dampak warga sumatera selatan akibat Covid 19, dan meningkatkan PAD, pemerintah provinsi Sumatera Selatan, kembali membuat terobosan Pro Rakyat dengan memberikan Keringan Pajak untuk kendaraan Bermotor, yang akan di mulai awal oktober 2021.
Mgs. Hidayatullah S.sos Msi Kepala Samsat wilayah Muba 2 Kabupaten Musi Banyuasin di konfirmasi Kamis (30/9), terkait info yang beredar terkait keringan itu benar, untuk kapan dan waktu mulai, sesuai dengan intruksi di mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2021.
Untuk apa apa saja keringan, yaitu Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB ) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN.KB), serta pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor R4 Lebih dari 1 buah dibebaskan pajak progresif
Saya selaku Kepala samsat wilayah Muba 2 menghimbau kepada masyarakat provinsi sumsel pada umumnya dan masyarakat yg berdomisili di sungai lilin, bayung lencir dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, untuk sistem pembayaran kami berharap dapat langsung datang jangan pakai prantara, kami samsat siap berikan pelayanan prima ujarnya (Fer)














