Palembang

Lira Sumsel Desak Polda Sumut Usut Aktor Pembunuhan Pimred Lassernews.Today.com

432
×

Lira Sumsel Desak Polda Sumut Usut Aktor Pembunuhan Pimred Lassernews.Today.com

Sebarkan artikel ini

Palembang, SMI

Ketua DPW Lira Sumsel mengecam keras tindakan penembakan yang menewaskan pemimpin redaksi Lassernews.Today.com , Mara Salem Harahap, di Kabupaten Simalungung, Sumatera Utara.

“Pembunuhan itu sangat keji dan berharap polisi setempat segera menangkap pelakunya dan mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual dalam kejadian itu, “demikian di sampaikan Al Ansor Ketua DPW LIRA Sumsel Senin (21/6) di Kantor

Lanjut kasus pembunuhan tersebut menimbulkan keprihatinan pekerja jurnalistik. Apalagi menurutnya, Wartawan, seharusnya dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. sehingga PWI Kabupaten Muba mengecam dan mengutuk pembunuhan terhadap Harahap itu. Kasus penembakan terhadap korban yang saat itu berada di dalam mobil pribadinya di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya itu diduga sudah direncanakan pelaku.

jika dalam kasus pembunuhan tersebut terkait pemberitaan atau produk jurnalistik, hal ini tentunya sangat disayangkan. Apalagi menurut Hadi, saat ini kecenderungan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia cukup tinggi, yang berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum Pers terjadi 117 kasus sepanjang 2020. Kekerasan terhadap wartawan itu mulai kekerasan verbal, fisik hingga pembunuhan.

” Apalagi, profesi jurnalistik itu, merupakan pekerjaan yang mulia untuk menginformasikan berbagai peristiwa di dunia. Selain itu juga wartawan berperan untuk mensejahterakan masyarakat dengan menyampaikan berita membangun, edukasi atau mendidik, menghibur juga membangkitkan semangat cinta Tanah Air,” katanya.

Lebih jauh sosok yang suka mengunakan Topi Koboi juga meminta kepada dewan PERS untuk memperkuat Hukum atau Payung Hukum untuk wartawan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu Meminta kepada Aparat Kepolisian dapat mengusut tuntas agar pelaku dapat tertangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku (Anjas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *