Warta TNI

80% dari 254 Pemuda Calon Prajurit TNI AD, Orang Asli Papua (OAP)

453
×

80% dari 254 Pemuda Calon Prajurit TNI AD, Orang Asli Papua (OAP)

Sebarkan artikel ini

Manokwari,SMI

Setelah melalui berbagai seleksi dan penilaian ketat, 480 orang pemuda dari wilayah Provinsi Papua Barat yang mengikuti sidang Pantukhir, akhirnya 254 diantaranya dinyatakan lulus, dengan alokasi 80% Orang Asli Papua (OAP) dan 20% sisanya adalah Non OAP atau warga pendatang dari luar Papua. Mereka selanjutnya akan dididik dan digembleng menjadi seorang Prajurit TNI Angkatan Darat.

Hal ini terjadi saat pelaksanaan

Sidang Panitia Penentuan Terakhir (Pantukhir) pemilihan Calon Bintara (Caba) Prajurit Karir (PK) TNI AD Tahun 2019, yang dipimpin langsung oleh

Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau, Kamis (3/10/2019) di Aula Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, Papua Barat.

Dikatakan Pangdam, Sidang Pantukhir adalah proses memilih calon Bintara TNI AD yang telah memenuhi syarat, berdasarkan hasil seleksi dan pemeriksaan yang meliputi aspek administrasi, jasmani, kesehatan, psikologi, dan mental ideologi, serta kesehatan jiwa.

Pangdam XVIII/Kasuari berharap, sidang tersebut dapat menjaring putra asli daerah Papua untuk menjadi prajurit, tanpa mengabaikan persyaratan standar yang telah ditentukan, sebagai rangkaian akhir dari sebuah proses penerimaan, sehingga diperlukan kecermatan dalam pelaksanaannya.

“Kita akan melihat sebanyak-banyaknya tingkat kecakapan, penampilan, kepandaian ilmu pengetahuan, kepribadian, tanggap, tangguh, dan trengginasnya dari seorang calon prajurit, sebagai kriteria pilihan utama dari panitia dalam merekrut prajurit TNI AD yang berkualitas,” ujarnya.

Dari waktu ke waktu, seleksi akan semakin diperketat, terutama dalam membedakan Orang Asli Papua (OAP) dan warga pendatang.

“Kita harus memedomani UU OAP. Saya tidak akan menerima pendatang karena data-datanya bisa ditipu. Bisa pendatang, kecuali salah satu ijazahnya harus dikeluarkan di Papua,” kata Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau.

Tentu yang dimaksud Pangdam XVIII/Kasuari tersebut adalah bahwa dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bab X pasal 38 ayat 2 menyatakan, Orang Asli Papua (OAP) berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua, berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

Sidang Pantukhir juga dihadiri oleh Wakil Ketua Kolonel Arh Drs. Haris Sarjana, M.M.,M.Tr.(Han), Ketua Tim Kesehatan , Kolonel Ckm dr. Joko Waluyo, Sp.An, Ketua Tim Administrasi Mayor Caj Mamat Rahmat, Ketua Tim Mental Ideologi Mayor Kav Muhammad Faud, dan Ketua Tim Psikologi Mayor Caj (K) Riana Widiyanti, S.Psi., dan anggota Tim Pendukung.(I.K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *