Prabumulih

Warga Tuntut Perusahaan di Dampingi Pengacara Hukum Usman Firiansyah.SH

286
×

Warga Tuntut Perusahaan di Dampingi Pengacara Hukum Usman Firiansyah.SH

Sebarkan artikel ini

Prabumulih, SMI-

Berdasarkan hasil konferensi pers di jln.Kemuning kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan,Rabu (04/01/2023).

Advokat Usman Firiansyah.SH di dampingi Novebi Franseli Koordinator Warga Masyarakat sekitar PT.TEL.PP, melakukan konferensi pers dengan para jurnalis Terkait dengan adanya tuntutan warga masyarakat.

Adapun beberapa tuntutan warga masyarakat adalah sebagai berikut:
1. meminta PT. Absolute Service harus membayar kewajibaan yang sudah diputuskan,oleh Kadisnaker dan Pengawas Ketenaga kerjaan Provinsi Sumatera Selatan.Karena secara hukum pengajuan Banding atau Keberatan mereka diduga cacat hukum,karena lewat waktu dan salah sasaran atau yg dituju.Semestinya ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI,pihak PT. Absolute mengajukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan.
2.Segera proses hukum Pidana Direktur Utama PT. Absolute Service dan pihak bertanggung jawab lainnya atas terjadi tindak pidana ini..
3. Selesaikan seluruh kewajibaan terhadap hak-hak pekerja lain,termasuk hak uang lembur Ferdian Randi yang sudah diputuskan oleh Kadinasker dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
4.Apabila perusahaan ini lanjut, bakal banyak sekali potensi masalah karena dugaan pelanggaran jam Lembur dan masalah hukum ketenaga kerjaan lainnya.Berhubung bakal banyak sekali potensi masalah, lebih baik PT. Absolute Service segera angkat kaki dari daerah kami khususnya dari lokasi PT. TEL.PP.
5.Meminta PT. TEL PP tinjau ulang keberadaan PT. Absolute Service sebagai Subkontraktor di PT. Tel PP.

Kepada para awak media Usman Firiansyah.SH sebagai Pengacara Hukum LSM Rambang Sakti dan Warga Masyarakat,Menjelaskan kronologis PT.Absolute Service Subkontraktor.Terkait dengan adanya Dugaan Penyimpangan oleh PT.Absolute Service, yang tidak memenuhi kewajibannya kepada eks Karyawannya.

“Kami Mendesak agar pihak perusahaan, segera menunaikan kewajiban atau segera proses hukum.Proses hukum pidana ketenagakerjaan, kepada Direktur Utama PT.Absolute Service.Selanjutnya Kedepan lebih baik perusahaan yang beroperasi di daerah kami, khususnya lebih baik perusahaan yang taat dan patuh pada aturan hukum.Kami sangat mengetahui dari dulu, bahwa management PT.TEL.PP adalah perusahaan yang taat pada aturan hukum.Apalagi Perusahaan PMA Jepang, adalah orang-orang yang sangat patuh pada aturan negara”,Ujar Usman Firiansyah.SH.

Sementara itu Novebi Franseli Koordinator Warga Masyarakat dan eks Karyawan PT.Absolute Service, Menyampaikan bahwa mereka akan melakukan Aksi Demo.

“Kami akan melakukan Aksi Demo ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menurut rencana akan berlangsung pada hari Jum’at tgl 06 Januari 2023 nanti.Kami juga akan melakukan Aksi Demo ke PT.TEL.PP yang berada di dekat Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.Kami telah membuat surat laporan kegiatan Aksi Demo,ke Polres Muara Enim.Sedangkan Masa Aksi Demo tersebut, akan di ikuti oleh 500 orang masa”, Ungkap Novebi Franseli Koordinator Aksi Demo.

(Sunar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *